AYOJAKARTA.COM--Kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menilai bahwa jaksa tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan tuntutan terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Zena ketika menolak isi replik dari jaksa atau pledoi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, pihak kuasa hukum Ricky Rizal sama sekali tidak sependapat dan menolak replik dari JPU dalam sidang tersebut.
"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penunut umum," kata pengacara Ricky, Zena Dinda Defega saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Pengacara dari Ricky Rizal tersebut merasa bahwa jaksa hanya menyampaikan argumentasi tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
Tak hanya itu saja, Zena juga menilai bahwa JPU memberikan replik atau tanggapan pledoi yang tidak bersifat substansional.
"Tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum," ujar dia.
Menurut Zena, replik yang disampaikan oleh jaksa juga berisi asumsi yang terus diulang-ulang tanpa memberikan bukti yang jelas.
Ia kemudian menilai bahwa jaksa penuntut umum merasa ragu ketika memberikan tuntutan terhadap kliennya.
"Replik jaksa penutut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan," ungkap Zena dikutip dari Suara.com dalam artikel Tolak Replik Jaksa, Pengacara Bripka Ricky Rizal: Tak Ada Fakta Hukum dan Hanya Asumsi
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," ujarnya.
Tuntutan JPU Terhadap Ricky Rizal
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menuntut Ricky Rizal dengan berat hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam kasus ini, Ricky Rizal telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

Share this article
Pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda merasa bahwa jaksa hanya menyampaikan argumentasi tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang ada.