News

Tok! Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Imam Safangat Senin 13 Feb 2023, 20:13 WIB
Tok! Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J



AYOJAKARTA.COM 
- Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati.

Sebelumnya diketahui bahwa Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, bahwa Putri Candrawati CS diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

Vonis penjara 20 tahun Putri Candrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Lesu dan Sayu Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Hakim Wahyu Iman Santoso yang dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati berupa pidana penjara," imbuh Hakim Wahyu Iman Santoso.
 
Sebelumnya, pada pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti yang valid.
 
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
 
Bahwa Wahyu Iman Santoso mengungkapkan tidak ada bukti pendukung saat terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati.
 
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
 
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
 
Baca Juga: Profil Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Sedih Ayahnya Divonis Mati
 
Isi aturan itu berupa mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial.
 
Dan budaya atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.
 
“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah.
 
Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Bagaimana dengan Putri Candrawathi, Ultra Petita Juga?
 
Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok,” jelasnya.
 
Lain hal, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ketergantungan artinya seseorang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
 
Menurutnya, bahwa kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual.
 
Baca Juga: Putri Candrawathi Gunakan Narkoba? Irma Hutabarat: Tak Mau Visum, Dia Takut Disebut Putri Candu
 
“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” jelas Hakim Wahyu Iman Santoso.
 
"Dari pengertian di atas, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawati merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawati adalah seorang dokter gigi,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan bahwa Brigadir J hanya lulusan SLTA dan berpangkat rendah sebagai ajudan terdakwa Ferdy Sambo.
 
“Jadi karena adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati,” pungkasnya.***
Reporter Imam Safangat
Editor Desi Kris