AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023) diagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News pada akun YouTube KOMPASTV, pada sidang pembacaan putusan ini Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara 20 tahun.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun," ucap hakim Wahyu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
Saat mendengarkan putusan vonis hakim tersebut, Putri Candrawathi terlihat lesu dan bermata sayu.
Sedangkan ruangan sidang ramai akan teriakan para pendukung almarhum Brigadir J.
Ibu almarhum Brigadir J yaitu Rosti Simanjuntak yang hadir dalam ruang sidang terlihat menangis sembari memeluk foto almarhum Brigadir j.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir.
"Kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir," ucap hakim Wahyu.***

Share this article
Putri Candrawathi resmi divonis hukuman penjara 20 tahun, wajahnya tampak sayu dan lesu saat mendengar tuntutan.