News

Jelang Vonis Richard Eliezer, Pakar Hukum Bongkar 2 Elemen yang Jadikan Seseorang Secara Sah Lakukan Kejahatan

Oleh: Putri Ratnasari Minggu 12 Feb 2023, 06:12 WIB
Jelang Vonis Richard Eliezer, Pakar Hukum Bongkar 2 Elemen yang Jadikan Seseorang Secara Sah Lakukan Kejahatan

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Richard Eliezer selalu menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, Richard Eliezer dinilai sebagai seseorang yang jujur dalam kasus tersebut.

Karena berkat Richard Eliezer juga, perkara besar yang sempat tertutup menjadi terbuka.

Baca Juga: Dilema Yuridis jadi Pertimbangan Hakim Vonis Richard Eliezer? Gayus Lumbuun Sebut Kemungkinan Ringan: tapi...

Atas jasanya ini, Richard Eliezer atau Bharada E pun mendapat status justice collaborator atau JC.

Bukan hanya itu, eks ajudan Ferdy Sambo itu pun kini memiliki pendukung yang sangat banyak.

Pria yang kerap dielu-elukan kaum wanita tersebut, saat ini sedang menunggu vonis yang akan dijatuhkan untuknya.

Baca Juga: TERPOPULER! Metamorfosis Richard Eliezer dari Seorang Terdakwa Kini jadi Idola, Ada Kemungkinan Bebas?

Dalam jelang vonis Richard Eliezer, publik berharap adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.

Melansir dari kanal YouTube KompasTV Jember, Pakar Hukum Pidana, Ahmad Sofian menyampaikan pendapatnya.

Menurutnya dalam menyatakan seseorang secara sah melakukan tindak pidana itu bisa dilihat dari berbagai hal.

Baca Juga: Sebut Posisi Richard Eliezer Tak Berdaya, Aliansi Akademisi Jadi Amicus Curiae, Ini Kata Todung Mulya Lubis!

Dan bukan hanya melihat dari sisi perbuatan dan kesalahannya saja.

"Untuk menyatakan seseorang itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tidak pidana yang dilihat itu kan bukan hanya perbuatan dan kesalahan," ujarnya.

Akan tetapi, dapat melihat dari dua elemen yang berbeda.

Baca Juga: Psikolog Acungi Jempol, Sebut Ada Hal Ini dalam Karakteristik Diri Richard Eliezer

Diantaranya adalah alasan pemaaf dan alasan pembenar.

"Tapi ada dua elemen lain, pertama adalah alasan pemaaf, yang kedua adalah alasan pembenar," terang sang Pakar Hukum Pidana.

Ia pun menuturkan bahwa alasan pembenar tersebut saat ini sedang diperdebatkan.

Baca Juga: Angin Segar Buat Richard Eliezer? Mantan Hakim Agung Sebut Majelis Hakim Bisa Vonis Bebas dengan Alasan Ini!

Hal itu untuk mempertanyakan apakah benar Richard Eliezer melaksanakan perintah jabatan atau tidak.

Selanjutnya alasan pemaaf, apakah daya paksa dijadikan dasar untuk memaafkan Bharada E atau tidak.

"Alasan pembenar inilah yang sedang diperdebatkan. Benarkah itu melakukan perintah jabatan atau tidak? Alasan pemaaf, daya paksa itu sebagai dasar untuk memaafkan Richard atau tidak?" tuturnya.

Baca Juga: Menjelang Vonis Sang 'Eksekutor' yang Didukung Ratusan Guru Besar, Akankah Richard Eliezer Bebas?

Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat tuntutan 8 tahun penjara.

Sama halnya dengan Kuat Maruf dan Bripka RR yang juga dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris