AYOJAKARTA.COM – Vonis hukuman untuk Richard Eliezer yang diasumsikan oleh Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan tinggal menghitung hari.
Banyak pro dan kontra mengenai hukuman Richard Eliezer yang dituntut olek Jaksa selama 12 tahun penjara.
Statusnya sebagai justice collaborator dan juga posisi Richard Eliezer yang melakukan penembakan kepada korban karena perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo, membuat sekitar 120 guru besar bergerak.
Ada sekitar 120 guru besar yang berada di kampus-kampus ternama yang turun untuk menyampaikan semacam petisi kepada pengadilan, para guru besar ini mengirimkan surat amicus curiae.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (11/2/2023), diketahui bahwa inisiator dalam pengiriman amicus curiae ini adalah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Prof. Dr. Maria Farida Indarti, Prof. Dr. Mayling Oey, dan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis.
Wartawan Budiman Tanuredjo mengungkapkan bahwa orang-orang ini rela untuk turun gunung dan datang ke pengadilan menandatangani surat kepada Majelis Hakim.
“Mereka menuntut agar hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer diperingan,” kata Budiman.
Prof. Dr. Todung Mulya Lubis merasa bahwa rasa keadilannya terkoyak-koyak karena menurut akal sehatnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tokoh utamanya adalah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Irma Hutabarat Ungkap Fakta di Balik Sandiwara Ferdy Sambo Tumbalkan Richard Eliezer
Menurutnya Bharada E hanya diberdayakan saja dan disalah gunakan dalam perintah Ferdy Sambo.
Amicus curae sebelumnya pernah berhasil mebebaskan terdakwa dalam kasus Pritasari pada 2012 silam.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko memutuskan untuk membebaskannya salah satu alasannya karena amicus curiae.
Maka dalam kasus pembunuhan Yosua ada kemungkinan amicus curiae akan membawa Richard Eliezer lepas dari hukum pidana.
“Djoko Sarwoko mengatakan sangat terbuka untuk lepas dari tuntutan hukum. Lepas dan bebas, sesuatu yang berbeda. Lepas dalam arti memang terjadi tindak pidana termasuk penembakan terhadap Yosua, tapi dia dilepaskan dari tuntutan hukum,” kata Budiman.
Baca Juga: Richard Eliezer Tempuh Jalan Sulit, Martin Simanjuntak: Kalau Punya Hati Nurani, Susah Untuk Tidak….
Dalam tuntutannya Jaksa menganggap bahwa Richard Eliezer adalah seorang eksekutor. Padahal menurut Budiman ia saat itu hanya melaksanakan perintah dari seorang Kadiv Propam Polri.
Jadi menurutnya membela Eliezer tidak sama halnya dengan membela eksekutor, melainkan membela nilai kejujuran.
“Membela Eliezer bukanlah membela seorang eksekutor pembunuhan sebagaimana diasumsikan oleh Jaksa. Membela Eliezer adalah membela sebuah perjuangan nilai-nilai kejujuran, nilai kebenaran yang justru kian langka di republik ini,” kata Budiman.
“Ketika nilai kejujuran, ketika nilai kebenaran dicampakkan, rindu negeri atas keadilan dan atas kebenaran bakal kian dalam,” tambahnya.***(Awit Wiarni)

Share this article
Banyak pro dan kontra mengenai hukuman Richard Eliezer yang dituntut olek Jaksa selama 12 tahun penjara.