News

Asep Iwan Iriawan Ungkap Alasan 122 Profesor Bela Richard Eliezer: Hati Saya Terenyuh

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 07 Feb 2023, 12:09 WIB
Asep Iwan Iriawan Ungkap Alasan 122 Profesor Bela Richard Eliezer: Hati Saya Terenyuh

AYOJAKARTA.COM - Ahli hukum Asep Iwan Iriawan tergabung dalam 122 profesor yang membela Richard Eliezer.

Sebanyak 122 profesor ini tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia yang membela Richard Eliezer.

Asep Iwan Iriawan sebagai Ahli Hukum Pidana mengungkap alasan 122 profesor ini membela Richard Eliezer.

Baca Juga: HARU! 122 Akademisi dan Guru Besar Turun Gunung Minta Ringankan Hukuman Bharada E? Akankah Bebas Hukuman?

Terungkap bahwa Aliansi Akademisi Indonesia memberikan pembelaan pada Richard Eliezer karena alasan sederhana.

"Karena ketika orang mengakui dosa, agama manapun ada pengakuan dosa," ucap Asep Iwan Iriawan.

"Apalagi kejahatannya membunuh, kita harus apresiasi," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (7/2/2023). 

Bahkan diungkapkan jarang ada orang yang mau mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Blak-blakan! Febri Diansyah Sebut Adanya Pesanan dalam Proses Uji Bukti Perselingkuhan Antara PC dan Yosua?

Terlebih mau membongkar dan mengaku insaf karena telah bersalah.

"Kan orang jarang mengaku, orang mau menyadari, menginsafi telah bersalah," ucapnya tegas.

Kejujuran inilah yang dianggap berharga oleh para profesor ini sehingga membela Richard Eliezer.

Dibandingkan dengan orang yang melakukan kejahatan pasti akan berkelit.

Orang yang bersalah biasanya menutupi kesalahan mereka.

Baca Juga: Richard Eliezer bagai Idola Baru, 122 Profesor Diklaim Kagum kepada 1 Sifatnya: Seorang Prajurit yang.....

Hal tersebut yang membuat mereka terenyuh dan membela Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Ada kejujuran, susah kan ketika orang yang melakukan kejahatan berkelit dan berkilah," ucap Asep Iwan Iriawan.

"Itulah yang menyebabkan hati kami terenyuh, tersentuh," tandasnya mengakhiri.

Baca Juga: Ngeri! Soroti Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Makelar Khusus Nawar Piro Wani Piro

Richard Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini lebih berat dibanding tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Namun Richard Eliezer masih menantikan vonis putusan dari hakim pada 15 Februari 2023 mendatang.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah