AYOJAKARTA.COM - Klaim pemerkosaan yang selalu di ungkapkan oleh terdakwa Putri Candrawathi dibantah mentah-mentah oleh Jaksa dalam repliknya.
Jaksa penuntut umum bahkan mengatakan bahwa klaim pemerkosaan terhadap diri Putri Candrawathi itu adalah sebuah khayalan.
JPU bahkan mengatakan bahwa yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan almarhum Brigadir J.
Namun salah satu penasehat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi memberikan tanggapannya terkait pernyataan dari JPU tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dalam program Hotman yang tayang pada akun YouTube MetroTv (2/2/2023), Febri Diansyah menjelaskan beberapa hal terkait bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam pembuktian perselingkuhan tersebut jaksa hanya menggunakan hasil poligraf yang dinilai tidak sesuai SOP.
Baca Juga: Mahfud MD Akhirnya Selamatkan Bharada E dan Putri Candrawathi Minta Dibebaskan? Cek Faktanya!
"Apa yang digunakan jaksa untuk membuktikan perselingkuhan, hanya satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf, itu yang kami gali dalam persidangan," ungkap Febri Diansyah.
"Ternyata terbukti pertanyaan yang digunakan apakan anda berselingkuh itu adalah pertanyaan pesanan tidak terkait dengan pokok perkara, yang kedua proses tes poligraf sop nya melanggar hal hal prinsip yang diatur di peraturan Kapolri," lanjutnya.
Febri Diansyah kemudian menambahkan bahwa berdasarkan keterangan ahli proses pemerolehan bukti tersebut cacat secara hukum dan tidak punya validitas.
"Kepada ahli hukum pidana kemudian saya tanya, bagaimana kalau proses pemerolehan bukti itu cacat secara hukum konsekuensinya buktinya tidak punya validitas secara hukum untuk digunakan secara dasar," ungkap Febri Diansyah.
Febri pun kemudian mengkomparasi antara dugaan perselingkuhan dan pelecehan seksual yang memiliki empat alat bukti pendukung.
"Lalu bagaimana tentang dugaan kekerasan seksual, dari ahli yang dibawa oleh jaksa ada 4 jenis alat bukti yang mendukung adanya fakta dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang," ungkap Febri Diansyah.
Atas replik yang dibacakan oleh Jaksa, pada hari ini (2/2/2023) tim penasehat hukum Putri Candrawathi akan melakukan upaya hukum terakhir sebelum vonis, yaitu duplik.
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun atas keterkaitannya dan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lewat nota pembelaan yang dibacakan olehnya, Putri Candrawathi meminta agar dibebaskan dari hukuman.***