AYOJAKARTA.COM - Narasi pelecehan seksual diikuti dengan tangisan yang di klaim oleh Putri Candrawathi dalam persidangan agaknya tidak membuat jaksa dapat merubah pendapatnya.
Dalam replik bahkan Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan pemerkosaan hanyalah khayalan terdakwa Putri Candrawathi.
Penolakan yang dilakukan oleh jaksa ini kemudian mendapatkan respon dari Febri Diansyah salah satu tim penasehat hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: 4 Fakta Sesar Garsela yang Sebabkan Guncangan M4.3 di Garut Semalam
Dikutip ayojakarta.com dari program Primetime News yang tayang pada YouTube MetroTv (1/2/2023), Febri Diansyah menghargai penolakan dari jaksa tersebut.
Namun hal yang ditekankan olehnya adalah jaksa yang tidak mampu membuktikan kekerasan seksual tersebut atau pun paeristiwa lainnya.
"Jaksa mau menolak mentah mentah, menerima sebagian atau dalam bahasa yang lain itu domain dari jaksa," ucap Febri Diansyah.
"Yang kita uji adalah misalnya di replik penuntut umum melihat adanya kekerasan seksual atau peristiwa lain tapi tidak mampu membuktikan peristiwa lain tersebut," lanjutnya.
Ia pun kemudian menerangkan bahwa timnya melihat ada empat alat bukti yang muncul di persidangan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan adanya dugaan pelecehan seksual.
"Yang kedua kami justru melihat ada empat alat bukti yang muncul di persidangan sebagian besar itu diajukan oleh penuntut umum di persidangan yang membuktikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," ucap Febri Diansyah.
Lebih lanjut Febri Diansyah menjelaskan bahwa berdasarkan empat bukti tersebut, dalam pledoi Putri Candrawathi ia menyebut kliennya merupakan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Jalan Anies Baswedan Maju Pilpres 2024 Kian Terbuka Lebar, Kini Dapat Dukungan dari Relawan 'KIB'
"Makanya dinota pembelaan kami sebut bu Putri itu adalah korban kekerasan seksual, apa saja 4 bukti tersebut jangan pernah berfikir adanya kekerasan seksual itu hanya berdasarkan keterangan dari bu Putri saja," ucap Febri Diansyah.
"Ada analisis psikologi forensik yang sudah dilakukan, dan apa hasil analisis psikologi forensik itu keterangan Putri Candrawati layak dipercaya, penuntut umum yang mengajukan ahli ini di persidangan, tapi penuntut umum juga yang tidak mempercayai dan tidak menggunakan, itu yang kami sebut kemarin ada ketidakkonsistenan dari penuntut umum," lanjutnya.
Pada sidang lanjutan yang diadakan esok hari (2/2/2023), tim penasehat hukum Putri Candrawathi akan membacakan duplik sebagai tanggapan replik yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Share this article
Dalam replik,Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan pemerkosaan hanyalah khayalan terdakwa Putri Candrawathi. Febri Diansyah ungkap ini