AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf blak-blakan sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu membuktikan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, yakni Deswal Arief dalam sidang pembacaan tanggapan atas replik jaksa pada Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Maruf menilai bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh jaksa hanyalah imajinasi.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi penuntut umum,” kata Deswal dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (1/2/2023).
Sebagai tim penasihat hukum, Deswal menegaskan bahwa pihaknya tidak sejalan dengan pernyataan JPU.
Deswal kemudian menyampaikan bahwa JPU tidak mampu membuktikan dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya menolak tegas adanya isu perselingkuhan yang disimpulkan oleh JPU.
Menurutnya, isu perselingkuhan tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta yang ada untuk menjelaskan tudingan perselingkuhan tersebut.
Ia melihat bahwa sejak awal, isu perselingkuhan sebetulnya tidak pernah ada dalam fakta persidangan.
“Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak dengan tegas adanya isu perselingkuhan,” tegasnya.
“Pada faktanya tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kuat sempat memberikan kesaksian dengan mengucapkan kalimat yang menyuruh Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.
Kalimat yang diucapkan Kuat tersebut adalah ‘Ibu harus lapor bapak, agar tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’.
Menurut kuas hukum Kuat, kalimat tersebut tidak bisa menjadi acuan kesimpulan bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.***

Share this article
Kuasa hukum Kuat Maruf menilai bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh jaksa hanyalah imajinasi.