AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023).
Mulanya Putri Candrawathi bercerita bahwa nota pembelaan atau pleidoinya diberi judul Surat dari Balik Jeruji.
Hal ini ia sampaikan sambil mengungkapkan kerinduannya memeluk putra-putri tercintanya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih-sayang seorang ibu,” kata Putri Candrawathi di awal pembacaan pleidoinya.
Putri Candrawathi berucap syukur karena diberi kekuatan mampu mengikuti persidangan hingga saat ini.
Ia berharap, nota pembelaannya ini bisa dipertimbangkan majelis hakim sebelum menghakiminya lebih jauh dalam perkara tuduhan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang tidak pernah dilakukan oleh dirinya.
Dari balik jeruji rumah tahanan Kejaksaan Agung, ia mengaku dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa menuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati.
Putri Candrawathi juga mengatakan nota pembelaan ini ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.
"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," kata Putri Candrawathi dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Rabu (25/1/2023).
Pada 18 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Adapun tuntutan Putri Candrawathi serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf yakni delapan tahun penjara.
Adapun Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua Hutabarat.***