AYOJAKARTA.COM - Seperti yang diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai pihak mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan Bharada E tersebut, salah satunya LPSK.
LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Bharada E tak sesuai undang-undang saksi perlindungan korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga memberikan pendapatnya.
Edwin menjelaskan kalau rekomendasi yang diberikan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya rekomendasi yang diberikan kepada JPU diterima, karena disebitkan dalam tuntutannya bahwa hal yang meringankan Bharada E merupakan saksi pelaku yang berkerja sama sebagai JC," ungkap Edin dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (25/1/2023).
Wakil Ketua LPSK itu juga menambahkan bahwa ada hal yang mengecewakan, salah satunya adalah 'hadiah' yang seharusnya diberikan ke Bharada E atas kejujurannya yang mengungkapkan misteri pembunuhan Brigadir J.
"Mengecewakan ya, karena diterima sebagai saksi yang bekerja sama tetapi tuntutannya tidak menggambarkan 'hadiah' yang seharusnya diterima oleh Justice Collaborator (JC)," kata Edwin.
Edwin juga memberitahu kalau 'hadiah' yang didapatkan oleh JC sudah diatur dalam undang-undang saksi perlindungan korban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Blak-blakan Akui Tidak Mampu Intervensi Kasus Ferdy Sambo Gara-gara Hal Ini
Menanggapi hal itu, Uya Kuya pun menilai bahwa undang-undang hak yang didapatkan sebagai JC itu percuma.
"Jadi undang-undang itu percuma dong? Apa ada orang yang tidak mengerti undang-undang?," tanya Uya.
Edwin pun menjelaskan bahwa ketika undang-undang itu dibuat melibatkan pihak Kejaksaan Agung, Kejari, serta JPU.
"Saya rasa jaksa paham kok karena ini sudah dikoordinasikan bersama Kejagung, Kejari, serta JPU yang turun kelapangan. Seharusnya mereka paham kok," jelas Edwin.
Edwin Partogi Pasaribu juga mengatakan bahwa Bharada E itu sebenarnya ada di posisi jaksa.
"Richard ini pihak yang berada di posisi jaksa, membantu jaksa," ungkap Edwin.***

Share this article
LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Bharada E tak sesuai undang-undang saksi perlindungan korban.