AYOJAKARTA.COM - Seperti yang diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai pihak mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan Bharada E tersebut, salah satunya LPSK.
LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Bharada E tak sesuai undang-undang saksi perlindungan korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga memberikan pendapatnya.
Edwin menjelaskan kalau rekomendasi yang diberikan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya rekomendasi yang diberikan kepada JPU diterima, karena disebitkan dalam tuntutannya bahwa hal yang meringankan Bharada E merupakan saksi pelaku yang berkerja sama sebagai JC," ungkap Edin dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (25/1/2023).
Wakil Ketua LPSK itu juga menambahkan bahwa ada hal yang mengecewakan, salah satunya adalah 'hadiah' yang seharusnya diberikan ke Bharada E atas kejujurannya yang mengungkapkan misteri pembunuhan Brigadir J.
"Mengecewakan ya, karena diterima sebagai saksi yang bekerja sama tetapi tuntutannya tidak menggambarkan 'hadiah' yang seharusnya diterima oleh Justice Collaborator (JC)," kata Edwin.
Artikel Terkait
Kompak! Puluhan Rekan Seangkatan Eliezer Beri Dukungan di Pledoi: Masak Kejujuran Enggak Ada Harganya!
7 Cara Menghentikan Ketergantungan Terhadap Kebiasaan Merokok, Dijamin Ampuh!
Ngaku Jadi Korban Media Framing dan Produksi Hoaks, Ferdy Sambo: Saya Dinilai Sangat Kejam dan Sadis
Presiden Jokowi Blak-blakan Akui Tidak Mampu Intervensi Kasus Ferdy Sambo Gara-gara Hal Ini
Jejak Hidup Putri Candrawathi: dari Dokter Gigi, Istri Polisi, Lalu Tersandung Kasus Penembakan Brigadir J