AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini turut serta menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi juga telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara karena dinilai telah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Keputusan JPU dengan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara tersebut rupanya membuat polemik baru di masyarakat.
Banyak pihak terutama keluarga Brigadir J yang merasa kecewa atas keputusan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak keluarga Brigadir J merasa tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak mereka.
Tangis ibunda Brigadir J saat mengetahui Putri Candrawathi hanya diberikan tuntutan 8 tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada disitu tidak ada mengetahui dan melihat semuanya. Tetapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf, memang betul-betul sejodoh lha si Putri dengan Kuat Maruf ini” ujar Rosti sambil terus menangis seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Artikel Terkait
Kompak! Puluhan Rekan Seangkatan Eliezer Beri Dukungan di Pledoi: Masak Kejujuran Enggak Ada Harganya!
7 Cara Menghentikan Ketergantungan Terhadap Kebiasaan Merokok, Dijamin Ampuh!
Ngaku Jadi Korban Media Framing dan Produksi Hoaks, Ferdy Sambo: Saya Dinilai Sangat Kejam dan Sadis
Presiden Jokowi Blak-blakan Akui Tidak Mampu Intervensi Kasus Ferdy Sambo Gara-gara Hal Ini