AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapatkan tuntutan dari JPU PN Jakarta Selatan dengan hukuman 12 tahun penjara.
JPU PN Jakarta Selatan sempat menuai pro kontra usai menetapkan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
Termasuk Albert Aries, saksi Ahli Hukum Pidana yang menguntungkan Richard Eliezer.
Baca Juga: Oh Begitu Toh…, Di Mata Jaksa Penguak Fakta Pembunuhan Bukan Richard Eliezer Tapi Keluarga Yosua!
Menurut Albert Aries, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang ditetapkan LPSK tidak bisa diabaikan.
Jaksa Penuntut Umum disebut sebagai dominus litis atau pengendali perkara yang absolut.
"Di awal saya sudah sampikan bahwa, saksi ahli pidana yang diajukan oleh jaksa pun menyatakan bahwa," ucap Albert Aries dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Jumat (20/1/2023).
"Dalam konteks menyuruh lakukan orang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan," tambahnya menirukan ucapan saksi ahli waktu itu.
Sehingga menurutnya hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi JPU soal tuntutan pada Richard Eliezer.
Bahkan ia menyebutkan situasi tersebut adalah ideal untuk tuntutan JPU pada salah satu terdakwa yang kini kembali ramai dibicarakan.
"Idealnya, hal ini sekiranya menjadi pertimbangan dong," ucap Albert Aries lagi.
"Bagi penuntut umum dalam menyusun tuntutannya," tambahnya.
Ia kemudian membahas soal penentuan LPSK soal status justice collaborator Richard Eliezer.
Sosok yang tadinya disebut dengan Bharada E mendapatkan rekomendasi status ini karena ia yang mau berkata jujur dan membuka skenario Ferdy Sambo.
Disebutkan jika nantinya hakim memberikan status justice collaborator pada Richard Eliezer akan ada keringanan.
"Jika dia mendapat status justice collaborator dalam putusan hakim tentunya, dia berhak mendapat keringanan," tandasnya.
Richard Eliezer sempat berderai air mata saat ia dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
Minggu depan seluruh terdakwa bisa mengajukan pembelaan untuk mendapat keringanan hukuman.***