AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah mendapatkan tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Rabu (18/1/2023).
Seorang pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho mengungkapkan nantinya hakim akan memiliki pendirian sendiri untuk putusan pada Richard Eliezer.
Hibnu Nugroho mengungkapkan dengan gamblang adanya tiga dimensi yang akan digunakan hakim untuk memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Selengkapnya di Sini
Dibeberkan dengan jelas ketiga dimensi yang akan digunakan hakim nantinya.
"Karena hakim nanti putusannya, nanti paling tidak ada tiga dimensi," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.
"Dimensi yuridis, dimensi sosiologis dan dimensi filosofis," katanya menambahkan.
Disebutkan salah satu dimensi yang akan jadi utama untuk menetapkan vonis putusan pada Richard Eliezer.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Baca Bahasa Tubuh Jaksa dan Richard Eliezer saat Bacaan Tuntutan: Terlihat Berat Hati
"Nah dimensi sosiologi ini yang saya rasa mendengar," ucapnya mengatakan salah satu dimensi yang akan dijadikan hal utama oleh hakim.
"Itulah yang akan digunakan hakim saat mengajukan putusan," tambahnya.
Ia berharap jika nantinya putusan vonis yang ditetapkan hakim pada Richard Eliezer akan meredakan gejolak yang beredar.
Publik nampak gelisah usai JPU menetapkan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
"Mudah-mudahan putusan ini bisa menjadikan titik reda dalam berbagai gejolak terhadap dakwaan Eliezer," tandasnya.
Sebelumnya diketahui tuntutan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Richard Eliezer sempat membuat heboh.
Terlebih tuntutan JPU pada Richard Eliezer lebih rendah dibandingkan dengan Putri Candrawathi.
Namun nantinya, hakim yang akan memberikan vonis hukuman setelah agenda minggu depan terdakwa bisa memberikan pembelaan.***

Share this article
Apa saja dibakik adanya tiga dimensi yang akan digunakan hakim untuk memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer? Hibnu Nugroho ungkap ini