News

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Langsung Gaduh Soraki hingga Ditegur Hakim!

Oleh: Admin Rabu 18 Jan 2023, 15:23 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Langsung Gaduh Soraki hingga Ditegur Hakim!

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi ini juga sama dengan dua terdakwa lain yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Ibunda Yosua Syok hingga Menangis: Hati Saya Hancur!

Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan, Reza Indragiri: Relasi Seksualnya Dominan ke Putri Candrawathi

Hal yang memberatkan yaitu Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Istri Ferdy Sambo ini juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Selain itu, JPU juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Adil! Martin Simanjuntak Kecewa PC Dituntut 8 Tahun, Warga Malaysia sampai Bersuara: Where Is Justice?

Di antaranya Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU di PN Jaksel, Rabu(18/1/2023) dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv.

Sontak tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan membuat penonton sidang gaduh.

Baca Juga: JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Febri Diansyah : Pernyataan Tidak Berdasar!

Tak hanya itu terdengar suara riuh penonton menyoraki Putri Candrawathi yang masih duduk di kursi pesakitan.

Saking ramainya, hakim pun sampai memberikan teguran kepada penonton.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," tegur hakim.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah