AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini dengan tuntutan sama seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hal ini membuat ibunda dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak syok hingga menangis.
Mendengar tuntutan atas Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak meminta keadilan bagi anaknya.
Menurutnya hal ini membuat dirinya sebagai ibu dari korban semakin hancur.
“Putusan hari ini di persidangan ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur,” tutur Rosti Simanjuntak sambil menangis pilu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Bukan tanpa alasan, menurutnya istri dari Ferdy Sambo ini telah mengetahui rencana soal pembunuhan mendiang anaknya.
“Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang. Semua saksi-saksi tidak ada mengetahui dan melihat semuanya tapi semuanya tuntutan yang diberikan sama dengan Kuat Maruf,” ujar ibu dari Brigadir Yosua.
Rosti Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa istri dari Ferdy Sambo berjodoh dengan Kuat Maruf karena dituntut dengan tuntutan hukuman yang sama oleh jaksa yakni delapan tahun penjara.
“Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini dengan tuntutan yang sama cuma delapan tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan terhadap pembunuhan,” ujarnya.
Baca Juga: JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Febri Diansyah : Pernyataan Tidak Berdasar!
Ibunda dari Brigadir Yosua juga menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak adil untuknya selaku orang tua rakyat kecil.
Ia juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan keadilan bagi keluarganya.
Yakni agar Putri Candrawathi diberikan hukuman semaksimal mungkin.
“Mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan. Berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,” tutur Rosti Simanjuntak sambil menangis sesenggukan.
“Harapan kami Pak hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak,” lanjutnya.
Baca Juga: Bebas Dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya jaksa menyampaikan bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa juga menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dari Putri Candrawathi ini.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.***

Share this article
Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak syok hingga menangis saat mendengar Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.