AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J di persidangan.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi keberatan atas pernyataan JPU.
Hal ini karena analisa yang dilakukan oleh jaksa tidak berdasardan tidak memikirkan psikologi dari Putri Candrawathi dan anak-anak kliennya.
Baca Juga: Ketagihan Kasino Luar Negeri, Lukas Enembe Gunakan Uang Dugaan Korupsinya untuk Judi
"(Jaksa) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ujar Febri dikutip dari suara.com
Lebih lanjut mantan juru bicara KPK tersebut menyebutkan bahwa jaksa seperti memutarbalikan fakta adanya pelecehan seksual yang dialami PC.
"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," lanjutnya.
Analisa jaksa ini dibacakan ketika memberikan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf Senin 16 Januari 2023.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa
Baca Juga: Soroti Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Saor Saigan: Pasal 340 Hukuman Mati Tidak Bertentangan HAM
Analisa jaksa pun membenarkan telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Hal ini pun dapat menjadi kesimpulan jaksa karena sesuai dengan keterangan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditambah dengan BAP dan hasil ahli poligraf Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," ungkap jaksa.
Baca Juga: Tangis Histeris Ibunda Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Sebagai Ibu Hancur!
Putri Candrawathi sendiri pada hari ini dikethaui sudah mendengarkan tuntutan hukuman dari JPU, dimana ia mendapatkan hukuman 8 thaun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan sang suami Ferdy Sambo, yang disebut sebagai otak dari adanya pembunuhan berencana ini dituntut jaksa dengan hukuman pidana seumur hidup.
5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.***

Share this article
Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan analisa JPU tidak berdasar soal adanya perselingkuhan Birgadir J dengan PC