News

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bisa Saja Diselamatkan oleh Presiden, Apa Maksudnya?

Oleh: Admin Rabu 18 Jan 2023, 12:56 WIB
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bisa Diselamatkan oleh Presiden, Apa Maksudnya?

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo yang merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan itu dijalani Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2022) di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mengejutkan! Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa, Ferdy Sambo Malah Beri Jawaban Tak Terduga

Tak ayal, hukuman Ferdy Sambo ini pun langsung menjadi sorotan publik.

Salah satu yang ikut menyorot hukuman Ferdy Sambo ini adalah Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Akhyar Salmi menyebut bahwa akan sulit bagi Ferdy Sambo untuk mendapat potongan hukuman atau remisi.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Merancang Kejahatan Sejak Juni 2022

"Saya kan enggak tahu ada aturan tentang remisi ini ada sedikit perubahan melalui diundangkannya UU No 2 tahun 2022 tentang lembaga pemasyarakatan, seharusnya orang yang mendapat remisi ini selama ini yang saya tahu adalah pidana penjara yang sementara bukan yang seumur hidup," ujar Akhsyar Salmi.

Menurut Akhsyar Salmi di penjara seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani hingga akhir hayat nanti.

Bukan, jika usianya misal 40 tahun akan dipenjara selama 40 tahun juga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Kecewa, Irma Hutabarat: Khawatir Nantinya akan Bebas

"Kalau seumur hidup ini diubah dulu hukumannya, dari penjara sumur hidup menjadi penjara sementara, katakanlah misalnya ke 20 tahun, " imbuh Akhsyar Salmi.

Akhsyar juga menyinggung bahwa selama ini hanya Presiden lah yang bisa memutuskan remisi.

Kendati demikian, bukan hanya Presiden yang bisa menyelamatkan Ferdy Sambo, kata Akhsyar, yakni juga dengan mengubah hukumannya.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Ungkap 3 Dugaan Motif Pembunuhan Yosua, dari pelecehan hingga Isu Uang Besar Ferdy Sambo

"Selama ini presiden yang bisa remisi perubahan jenis hukuman, yang saya tahu seperti itu, dia harus diubah dulu, grasi presiden lah yang nanti akan mengubah," tandas Akhyar.

Sebagaimana diketahui, Jaksa membacakan tuntutan Ferdy Sambo kemarin dan dihukum penjara seumur hidup.

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," ujar Jaksa.

Baca Juga: Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Divonis Maksimal, Mantan Hakim MA: Pengadilan Itu Bukan untuk Balas Dendam

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa lagi.

Hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo ini berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini lebih ringan daripada tuntutan maksimal hukuman mati. ***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati