AYOJAKARTA.COM - Keluarga Brigadir Yosua, melalui kuasa hukumnya mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.
Namun tuntutan pada Ferdy Sambo ini dinilai tidak bisa mengembalikan rasa keadilan untuk keluarga Yosua.
Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Terima Tuntutan Jaksa, Ibu Brigadir J: Sangat Kecewa
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu 18 Januari 2023 berikut ulasannya.
“mereka kecewa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini mereka kecewa, kenapa? karena vonisnya dianggap tidak bisa mengembalikan setidaknya rasa keadilan yang seharusnya diberikan kepada keluarga,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.
Martin Lukas Simanjuntak berharap Majelis Hakim nantinya akan memberikan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.
“berdasarkan dari hasil diskusi dari kami tadi sore keluarga tetap meminta pertanggung jawaban terhadap seluruh aktor intelektual dan juga pelaku utama untuk divonis maksimal,” ujarnya.
Di mana yang dimaksud dalam vonis maksimal adalah hukuman mati.
Baca Juga: Ternyata Makanan Sehari-hari Ini Punya Segudang Manfaat Lho Untuk Kesehatan Ginjal, Apa Saja?
Sementara itu, Prof. Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa tuntutan Jaksa telah diperhitungkan.
Meski demikian, Prof, Gayus Lumbuun mewajarkan adanya sebuah keinginan dari semua pihak dalam sebuah tuntutan.
Kendati demikian, Mantan Hakim MA ini mengatakan bahwa sebuah hukum ini memiliki aturan yang perlu dipertimbangkan.
“tapi kan hukum ini ada aturan-aturan yang perlu dipertimbangkan antara lain bahwa hukuman pidana melalui pengadilan itu bukan untuk balas dendam misalnya tangan ganti tangan, atau kuping ganti kuping,” ujarnya.
Prof. Gayus mengungkapkan bahwa sebuah tuntutan bisa saja vonis hakim itu mengurangi namun bisa juga memperbanyak masa hukuman.
Prof. Gayus Lumbuun ini juga memberikan contoh sebuah kasus dari pengalammnya sebagai Hakim.
Yakni pada 2014, ada sebuah kejahatan yanh mana pelakunya menyeret korban menggunakan motor sejauh 400 meter.
Setelah berhenti, korban terus masih disiksa dengan cara membacoknya.
Prof. Gayus kala itu memberikan vonis lebih dari hukuman seumur hidup.
Hal itu artinya bahwa balas dendam dengan pemberian efek jera itu berbeda.
Baca Juga: Dapat Kritikan Sebab Adakan Konser Berbayar di Tanah Air, Bunda Corla Beri Klarifikasi Ini..
“jadi memang deteren efek ini berbeda dengan balas dendam, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dengan nyata sehingga Hakim mengambil kesimpulan untuk meningkatkan itu pengalaman saya,” ujarnya.
Kemudian ia juga menyebutkan bahwa sebuah Tuntutan Jaksa itu belum sesuatu yang pasti.
Namun Hakim juga akan mempertimbanhkan aspek lain.
“artinya apa tuntutan itu belum suatu yang punya kepastian, Hakim akan punya pertimbangan lain aspek lain yang perlu dipertimbangkan itu,” ujarnya.***

Share this article
Prof Gayus Lambuun Mantan Hakim Mahkamah Agung atau MA menyebutkan bahwa pengadialn bukan untuk balas dendam.