AYOJAKARTA.COM---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan telah membekukan uang puluhan miliar rupiah milik Lukas Enembe karena ada dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang diduga mendapatkan suap saat masih menjabat jadi Gubernur.
Uang sekitar 76,2 miliar rupiah yang berada di rekening Lukas Enembe dibekukan untuk kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Baca Juga: Aksi Lukas Enembe Pamer Borgol dan Acungkan Jempol Usai Ditahan KPK, Tak Berdaya Duduk di Kursi Roda
KPK memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam upaya paksa pembekuan tersebut. KPK juga sudah memeriksa sekitar 76 saksi dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Lukas sendiri telah tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, Lukas segera melaksanakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Gubernur Papua ini dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto ke Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal puluhan personel kepolisian, Brimob hingga Gegana dengan senjata lengkap.
Lukas akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 Januari 2023.
Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap itu diberikan untuk pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua pada kurun waktu 2019- 2021.
Rijatono Lakka sebagai pemberi suap sudah ditahan olek KPK. Korporasi PT Tabi Bangun Papua yang ia pimpin ini bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono Lakka bisa mendapatkan proyek karena sudah kong kalikong dengan beberapa pejabat termasuk Lukas Enembe.
Baca Juga: Hampir 3 Tahun Buron Kasus Dugaan Suap, Keberadaan Harun Masikun Terdeteksi, KPK: Dia Berada di....
Kini penyidik sedang mencari aliran dana dari rekening Lukas yang diduga mengalir ke sejumlah situs judi atau casino di luar negeri.
Dugaan dari KPK, Lukas tidak hanya menerima uang haram dari Rijatono saja tapi dari pihak lain juga.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki aliran dana dari rekening Lukas untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Luhut Kritik KPK yang Terlalu Sering Menangkap Pelaku Korupsi: Bikin Jelek Negeri
“Ada yang menyebut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan oleh LE di casino, ada yang lain, semua informasi akan kita pakai dalam rangka penyelesaian perkara,” ujar Firli Bahuri, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (14/1/2023).
Atas suap yang Lukas terima, maka ia disangkakan melanggar Pasal 12 hurif a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***