AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe kembali memanas, KPK akhirnya putuskan menahan pemimpin Papua itu di Jakarta.
Menurut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penahanan Lukas Enembe itu didasari karena pihak yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah, namun tidak dipatuhi dengan baik.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Ayojakarta.com dari laman republika.co.id pada Selasa (10/1/2022), pihak KPK menyebutkan alasannya menahan orang nomor satu di Papua itu.
Baca Juga: Ramalan Denny Darko 2023 : Aduh! Ada Crazy Rich Tersandung Skandal hingga Rawan Terjerat Pasal TPPU
"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Sebelumnya, pihak Lukas Enembe tidak mematuhi panggilan KPK tersebut ke Jakarta lantaran beralasan sakit dan meminta izin untuk berobat di Singapura.
Namun, alasan yang disampaikan itu lantas tidak langsung dipercayai begitu saja oleh pihak KPK. Ali menyebutkan bahwa KPK memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka.
"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini," kata dia.
Baca Juga: Awas! 10 Lokasi Ini Rawan dan Berbahaya, BPBD Ungkap Pergerakan Tanah di Wilayah DKI Jakarta
"Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," pungkasnya.
Oleh sebab itu, tim penyidik KPK lalu menghampiri Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kasus.
Tidak hanya itu, tim dokter KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut diterjunkan menemui Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," katanya.
Baca Juga: Link Nonton Single's Inferno 2 Episode 9-10 Final Sub Indonesia, Bukan LK21 atau IndoXXI
Ketidakpercayaan KPK juga menguat saat mendapatkan informasi terkait Enembe yang masih bisa ber wira-wiri di kantor pemerintahan daerahnya.
Disebutkan Lukas Enembe justru terlihat sehat dan bugar dalam melakukan aktivitasnya, padahal Enembe sendiri beralasan kurang sehat sehingga tidak memenuhi undangan KPK.
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua." kata Ali.
Oleh karenanya KPK kemudian yakin bahwa pihak Enembe sendiri hanya beralasan sakit dan berlindung dalam dalih untuk menghindari pemeriksaan.
Baca Juga: Rozy Zay Ketar-ketir Usai Laporkan Istrinya ke Polisi, Hotman Paris Siap Bela Norma Risma
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tak tanggung-tanggung nilai penggelapan uang diduga mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Kini KPK pun dikabarkan telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK.***

Share this article
Terungkap alasan KPK akhirnya menahan Lukas Enembe yang korupsi hingga triliunan rupiah, sempat beralasan sakit ternyata...