AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah profil dari Sugeng Hariadi, jaksa yang 'babat habis' pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah di persidangan pada Kamis (29/12/2022).
Nama Sugeng Hariadi mendadak viral di media sosial, khususnya TikTok berkat aksinya yang skakmat Febri Diansyah.
Dalam sidang tersebut, diagendakan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim.
Diketahui, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 alat bukti untuk meringakan vonis hukuman mereka.
Namun, di persidangan kemarin lagi-lagi ada momen mengejutkan yang dilakukan oleh Febri Diansyah.
Di mana ia ngotot menjelaskan mengenai 35 alat bukti yang dibawanya untuk meringankan vonis hukuman kliennya.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, namun ketua hakim Wahyu Iman Santoso menolak permintaan Febri Diansyah tersebut.
Alhasil hal itu lagi-lagi menimbulkan perdebatan antara hakim dan Febria Diansyah.
"Sebenarnya hubungan semua orang yang ada di situ di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesesuaian dengan saksi-saksi yang lain," ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Ngeyel! Febri Diansyah Tetap Jelaskan 35 Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo hingga Ajak Hakim Berdebat
"Kemudian…," ujar Febri Diansyah yang kemudian dipotong oleh hakim.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi saudara," ujar tegur hakim.
"Ijin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses peridangan yang mulia," pinta Febri.
Baca Juga: Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim
Tak ayal, jawaban Febri Diansyah ini langsung disaut oleh JPU Sugeng Hariadi.
Bahkan, Sugeng Hariadi menyinggung pasal 70 dan 71 KUHP agar hubungan penasihat hukum dan terdakwa diawasi.
"Mohon ijin majelis, kami akan keberatan kalau sudah dilakukan oleh majelis seperti itu dan tetep akan dilanjutkan kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan," ujar Sugeng Hariadi.
Lebih lanjut Sugeng Hariadi juga memohon kepada majelis hakim agar Febri Diansyah menyampaikan apa yang harus disampaikan tanpa ada penjelasan.
Sebab, penjelasan bukti foto itu nantinya akan ada waktu tersendiri saat pledoi atau agenda pembelaan.
"Nanti saudara kami berikan kesempatan pada saat pledoi," tegas hakim.
Lantas siapa sebenarnya Sugeng Hariadi? Berikut profilnya dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi kejari-garut.go.id:
Sugeng Hariadi, SH., MH ternyata juga menjadi salah satu JPU pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.
Saat itu, Sugeng juga menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2020, Sugeng menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada Senin (9/8/2021).
Ia juga pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.
Tak berhenti sampai di situ, Sugeng juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.
Baca Juga: Luna Maya Ungkap Kekayaan Nikita Mirzani, Koleksi Baju sampai Ratusan Juta Rupiah!
Kemudian ia dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, Sugeng melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tahun 2021.
Tercatat, pria berkumis itu memiliki totoal kekayaan senilai Rp 2,8 miliar.
Kekayaan tanah dan Bangunan sebesar Rp 1,9 miliar yang berada dari lima tempat.
Ada pula dua tanah di Jombang yang berasal dari warisan.
Tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp980 juta, lalu di Malang serta Bogor.
Sugeng tercatat punya tiga alat transportasi senilai Rp 620 juta yang terdiri dari motor Yamaha N MAX, mobil Toyota Harier dan juga Mobil Mitubishi Pajero.
Harta bergerak yang dimiliki Sugeng yaitu senilai Rp 99 juta serta kas dan setara kas Rp 167 juta.***