AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesal dengan Febri Diansyah saat bertanya soal motif pembunuhan Yosua.
Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi.
Febri Diansyah bertanya kepada Ahli Hukum Pidana terkait pembuktian motif pembunuhan Brigadir Yosua pada sidang yang digelar Selasa, 27 Desember 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Kamis 29 Desember 2022 berikut ulasannya.
Terkait motif penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Candrawathi berandai-andai bagaimana jika akhirnya Jaksa Penuntut Umum tak dapat membuktikan motif tersebut.
“Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum, saya tidak menyimpulkannya JPU yah, bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam perkara?” tanya Febri Diansyah.
Ternyata pertanyaan tersebut justru membuat jaksa kesal, belum selesai berbicara JPU langsung memotong perkataan Febri Diansyah.
“Izin bapak pertanyaan penasihat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak membuktikan,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Hakim pun meminta agar jaksa dapat bisa menanggapi hal tersebut dalam tuntutan dan meminta Pengacara Putri Candrawathi melanjutkan pertanyaannya.
Baca Juga: Ada Misteri di Hasil Poligraf, Ahli Poligraf Ungkap Pertanyaan yang Bikin Kuat Ma’ruf Berbohong
Febri pun kembali mempertegas pertanyaan tersebut kepada Ahli Hukum Pidana.
“Jika seandainya dalam hal, saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman Jaksa Penuntut Umum, bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” tanyanya.
Kembali kesal, jaksa menyimpulkan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bentuk opini dari Penasehat Hukum Putri Candrawathi.
“Izin bapak sebelum dijawab oleh ahli bagaimana penasehat hukum memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan, itu kan artinya kamu bentuk opini bertanya saja sesuai dengan keahliannya,” ujarnya.
Febri Diansyah menjawab bahwa pertanyaan tersebut tidak dilarang oleh majelis hakim sehingga tidak masalah untuk dipertanyakan di persidangan.
Sementara itu, Elwi Danil selaku Ahli Hukum Pidana mengungkapkan bahwa motif itu tidak perlu dibuktikan, namun perlu dibuktikan unsur kesengajaannya.
“Motif itu bukanlah delik berstandar. Motif itu bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan, akan tetapi adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan, tanpa melihat pada motif, sehingga demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” ucapnya.***

Share this article
Jaksa kesal dituding Febri Diansyah tak bisa membuktikan motif pembunuhan Yosua, simak selengkapnya di sini!