Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim

Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim
Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim

AYOJAKARTA.COM- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Rabu ini (29/12/2022) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan barang bukti yang dapat meringankan hukuman dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang diawali dengan pembacaan BAP oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian diserahkannya bukti-bukti dari terdakwa yang diserahkan kepada Majelis Hakim.

Penasehat hukum dari Putri Candrawathi menghadirkan 35 bukti pada persidangan hari ini.

Baca Juga: 5 Fakta soal Indra Bekti Tak Sadarkan Diri, dari Kronologi Kejadian hingga Penyebabnya

Dari 35 barang bukti tersebut diantaranya ada data-data seperti video, foto, dokumen, serta ada juga data atau berita hoax yang tersebar di media sosial.

Dengan dikumpulkannya beberapa barang bukti tersebut diharapkan akan memperingan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa yaitu yang teringan 20 tahun penjara, kemudian penjara seumur hidup dan hukuman mati yang terberat.

Namun ada momen yang menarik perhatian saat penasehat hukum Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah mulai menampilkan 35 bukti tersebut.

Baca Juga: Adem dan Mengharukan, Ini Momen Kamaruddin Simanjuntak Pertemukan Keluarga Yosua dan Bharada E

Ia terlihat sedikit berdebat dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini dikarenakan Hakim tidak memperkenankan Febri Diansyah untuk memberikan penjelasan terhadap barang bukti yang ia serahkan tersebut.

"Saudara penasehat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan saat pledoi saudara," ucap Majelis Hakim.

Febri Diansyah kemudian beralasan bahwa yang dilakukannya adalah memberikan keterangan agar bukti dapat dipahami.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Bagikan Hasil Investigasi Soal Uang Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir J, Begini Katanya..

"izin yang mulia ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang dipergunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, ucap Febri Diansyah.

Hal itu pun lantas menimbulkan protes dari JPU yang kemudian disampaikan kepada Majelis Hakim.

"Mohon izin majelis, kami agak keberatan, kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dsn tetap akan dilanjutkan kami akan keberatan, kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut kewenangan dari penasehat hukum, di dalam perhubungan terhadap terdakwa itu harus diawasi, baik majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan,

Baca Juga: BRIN Ingatkan Badai Dahsyat, Indigo Miyan Ramal Ada Tsunami Terjang Wilayah Inisial Berikut di 2023

Dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," ucap JPU.

Hakim pun kemudian menyampaikan bahwa keputusannya tetap, bahwa penjelasan tersebut dapat disampaikan pada saat pledoi.

Namun seakan tidak menyerah, Febri Diansyah pun tetap ngotot ingin menjelaskan mengenai barang bukti yang akan ia serahkan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Jakarta Terancam Cuaca Buruk hingga Badai dan Banjir, Air Laut Malah Hilang di Daerah Ini

"Ijin yang mulia kami sebagai terdakwa baim secara langsung maupun secara penasehat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga," jelas Febri Diansyah.

Hakim kemudian memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai agenda sidang pada hari ini beserta penyerahan barang bukti yang seharusnya tidak diserahkan pada saat ini.

"Saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian, sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa akan diserahkan pada saat pembacaan pledoi, bukan pada saat saksi meringankan," ucap Hakim.

Baca Juga: Skenario Sudah Terbongkar! Rela Berkata Jujur Demi Istrinya Bebas, Ferdy Sambo: Saya Nyerah...

Setelah mendengarkan penjelasan dari hakim tersebut, penasehat hukum Putri Candrawathi tetap ingin memberikan penjelasan dari bukti-bukti yang ia serahkan.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya berdasarkan hukum acara dan akhirnya Febri Diansyah hanya diizinkan untuk membacakan keterangan pendek dari bukti-bukti yang diserahkan tersebut.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PN Jakarta Selatan
# penasehat hukum
# Febri Diansyah
# Putri Candrawathi
# Debat
# Brigadir J
# JPU
# hakim
# Ferdy Sambo
# terdakwa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.