AYOJAKARTA.COM- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Rabu ini (29/12/2022) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan barang bukti yang dapat meringankan hukuman dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang diawali dengan pembacaan BAP oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian diserahkannya bukti-bukti dari terdakwa yang diserahkan kepada Majelis Hakim.
Penasehat hukum dari Putri Candrawathi menghadirkan 35 bukti pada persidangan hari ini.
Baca Juga: 5 Fakta soal Indra Bekti Tak Sadarkan Diri, dari Kronologi Kejadian hingga Penyebabnya
Dari 35 barang bukti tersebut diantaranya ada data-data seperti video, foto, dokumen, serta ada juga data atau berita hoax yang tersebar di media sosial.
Dengan dikumpulkannya beberapa barang bukti tersebut diharapkan akan memperingan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa yaitu yang teringan 20 tahun penjara, kemudian penjara seumur hidup dan hukuman mati yang terberat.
Namun ada momen yang menarik perhatian saat penasehat hukum Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah mulai menampilkan 35 bukti tersebut.
Baca Juga: Adem dan Mengharukan, Ini Momen Kamaruddin Simanjuntak Pertemukan Keluarga Yosua dan Bharada E
Ia terlihat sedikit berdebat dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini dikarenakan Hakim tidak memperkenankan Febri Diansyah untuk memberikan penjelasan terhadap barang bukti yang ia serahkan tersebut.
"Saudara penasehat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan saat pledoi saudara," ucap Majelis Hakim.
Febri Diansyah kemudian beralasan bahwa yang dilakukannya adalah memberikan keterangan agar bukti dapat dipahami.
"izin yang mulia ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang dipergunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, ucap Febri Diansyah.
Hal itu pun lantas menimbulkan protes dari JPU yang kemudian disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin majelis, kami agak keberatan, kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dsn tetap akan dilanjutkan kami akan keberatan, kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut kewenangan dari penasehat hukum, di dalam perhubungan terhadap terdakwa itu harus diawasi, baik majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan,
Baca Juga: BRIN Ingatkan Badai Dahsyat, Indigo Miyan Ramal Ada Tsunami Terjang Wilayah Inisial Berikut di 2023
Dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," ucap JPU.
Hakim pun kemudian menyampaikan bahwa keputusannya tetap, bahwa penjelasan tersebut dapat disampaikan pada saat pledoi.
Namun seakan tidak menyerah, Febri Diansyah pun tetap ngotot ingin menjelaskan mengenai barang bukti yang akan ia serahkan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Jakarta Terancam Cuaca Buruk hingga Badai dan Banjir, Air Laut Malah Hilang di Daerah Ini
"Ijin yang mulia kami sebagai terdakwa baim secara langsung maupun secara penasehat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga," jelas Febri Diansyah.
Hakim kemudian memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai agenda sidang pada hari ini beserta penyerahan barang bukti yang seharusnya tidak diserahkan pada saat ini.
"Saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian, sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa akan diserahkan pada saat pembacaan pledoi, bukan pada saat saksi meringankan," ucap Hakim.
Baca Juga: Skenario Sudah Terbongkar! Rela Berkata Jujur Demi Istrinya Bebas, Ferdy Sambo: Saya Nyerah...
Setelah mendengarkan penjelasan dari hakim tersebut, penasehat hukum Putri Candrawathi tetap ingin memberikan penjelasan dari bukti-bukti yang ia serahkan.
Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya berdasarkan hukum acara dan akhirnya Febri Diansyah hanya diizinkan untuk membacakan keterangan pendek dari bukti-bukti yang diserahkan tersebut.***

Share this article
Penasehat hukum dari Putri Candrawathi menghadirkan 35 bukti pada persidangan hari ini. 29 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan