AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya bagi yang belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Tahun depan tepatnya 2023, Kartu Prakerja Gelombang 48 akan kembali dibuka.
Pada tahun 2022 ini, sempat diinformasikan jika program Kartu Prakerja sempat akan dihentikan.
Baca Juga: Perlawanan Richard Eliezer Semakin Memanas, Ronny Talapessy Hadirkan Bukti Baru di Persidangan
Namun ternyata pemerintah memutuskan akan kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 48.
Akan tetapi terdapat perubahan skema pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 ditahun 2023 mendatang.
Dimana pada tahun 2022 ini, program Kartu Prakerja disalurkan dalam skema semi bansos.
Untuk program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang, akan menggunakan skema yang berbeda.
Yakni menggunakan skema penyaluran normal dalam bentuk insentif yang disalurkan ke penerima lebih kecil dari nominal sebelumnya.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu cemas karena kabar baiknya pemerintah akan menambahkan insentif dengan nominal lebih besar yakni Rp4,2 juta, berikut rinciannya.
1. Intensif yang diterima sebesar Rp600 ribu usai penerima manfaat menyelesaikan latihan.
2. Penerima manfaat akan mendapatkan saldo sebesar Rp3,5 juta untuk membeli program pelatihan yang ada didalamnya.
Baca Juga: Perlawanan Richard Eliezer Semakin Memanas, Ronny Talapessy Hadirkan Bukti Baru di Persidangan
3. Terakhir seusai mengisi survei evaluasi, penerima manfaat program akan mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukkan untuk pencari kerja, pekerja yang di PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemudian untuk syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai WNI dengan umur minimal 18 sampai dengan 60 tahun.
2. Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal.
3. Sedang atau ingin mencari pekerjaan.
Baca Juga: Sesar Naik Flores Sebabkan Gempa Bumi Bali dan Beberapa Kali jadi Sumber Gempa Mematikan
4. Untuk buruh atau pekerja yang terkena PHK, dipersilahkan mendaftar.
5. Para pelamar membutuhkan atau bertujuan untuk meningkatkan kompetensi maupun skil dalam bersaing di dunia kerja.
6. Pelaku usaha mikro kecil dipersilahkan mendaftar.
7. Tidak berstatus sebagai pejabat negara baik pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Fungsionaris Desa beserta Kepala Desa, serta yang terakhir bukan pengawas/direksi/komisaris BUMD maupun BUMN.
8. Dalam 1 KK hanya maksimal dua NIK sebagai penerima manfaat program tersebut.
Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria, dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja Gelombang 48 melalui link https://www.prakerja.go.id. ***