AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut, kini bergantian sidang berfokus pada perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Irfan Widyanto pun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut, Irfan disebut-sebut adalah saksi mahkota dalam perkara obstruction of justice bersama Chuck Putranto.
Irfan sendiri sebelumnya diketahui merupakan salah satu anggota kepolisian Kasubnit I Subdit III Dittipidum, dirinya terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang berperan dalam mengambil DVR CCTV di lokasi TKP.
Baca Juga: Viral! Intel Kepolisian Menyamar Sebagai Wartawan Selama 14 Tahun, TVRI Mengaku Kecolongan
Menariknya, saat persidangan itu berjalan majelis hakim sempat menceramahi AKP Irfan Widyanto terkait prosedur penanganan pembunuhan Yosua sebelumnya.
"Saudara pernah dalam satu kesatuan Ferdy Sambo," tanya majelis hakim seperti dilansir dalam kanal Youtube Kompas TV pada Kamis, 15 Desember 2022.
"Pernah yang mulia," jawab Irfan
"Saat dia (Ferdy Sambo) menjabat sebagai apa?," kembali hakim bertanya.
"Dirtipidum," jawab Irfan.
"Dirtipidum di tempat saudara, sebelum terkena kasus ini?, itu bidang kejahatan dan kekerasan, kalo untuk mengamankan CCTV itu termasuk apa itu? bagian saudara tidak," cecar hakim.
"Bukan yang mulia," kata Irfan.
"Tadi saudara katakan bahwa saudara dipanggil dimintai tolong ya?," tanya hakim
"Siap yang mulia," jawab Irfan.
"Diperintahkan atau dimintai tolong oleh si Acay?," tanya hakim.
"Diperintahkan yang mulia," Irfan pun menjawab dengan singkat.
Baca Juga: Sejarah Gempa Merusak di Karangasem Bali, Terjadi Sejak Tahun 1963 dengan Magnitudo 5,9
Kemudian, hakim pun terlihat beberapa kali konfirmasi kronologi penanganan penyidikan kepada Irfan Widyanto, sebab Irfan diketahui adalah penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menilai, bahwa seharusnya Irfan yang kala itu sebagai penyidik kasus pembunuhan dapat mengetahui kecurigaan dan kejanggalan dari tewasnya Brigadir J di rumah Sambo di Duren Tiga.
"Saudara di Subdit III Dittipidum sebagai apa disitu?" tanya hakim.
"Saya sebagai penyidik yang mulia," jawab Irfan.
"Ada kejadian malam itu saudara diminta untuk mengamankan DVR, sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitanya apa?," cecar hakim.
Mendengar cecaran hakim tersebut lantas Irfan pun terdiam bungkam tidak mampu menjawab pertanyaan dan cercaan hakim di muka sidang.
"Saudara sudah disebutkan tadi, mengarah ke D46 apa kaitanya?, jangan begitu lah. Kan menjadi tanda tanya itu," kata hakim.
"Ada kejadian semalam suruh amankan CCTV terkait apa kok saudara gak tahu, lah isinya sudah mengarah kesana. Apa dalam pikiran saudara, apa hubungannya itu kan paling tidak sebagai penyidik saudara sudah paham," tambahnya
"Siap yang mulia," jawabnya Irfan.
"Makanya disidang ini kemarin pun kepada Acay kami tanyakan itu, kok sampai saudara yang diminta untuk datang kesitu dan kenapa kok kemudian saudara diproses hukum," Imbuh hakim.
Sementara itu, diketahui pada hari yang sama juga turut digelar sidang pada perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo. dan Chuck Putranto.***

Share this article
Terdakwa Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. saksi mahkota dalam perkara obstruction of justice dan Chuck Putranto