News

Siap-siap! 3 Menteri Ini Resmi Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini

Oleh: Karseno AJ Rabu 14 Des 2022, 18:19 WIB
Siap-siap! 3 Menteri Ini Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini

AYOJAKARTA.COM - Mendekati pergantian tahun informasi terkait ASN, dimana CPNS dan PPPK merupakan jenis profesi yang menjadi buruan masyarakat.

Sebab setiap tahun, sejumlah ASN baik berstatus PNS ataupun PPPK di berbagai instansi pemerintah sudah memasuki masa pensiun.

Guna mengantisipasi adanya persoalan terkait ASN pengganti, sejumlah aturan mulai disosialisasikan kepada calon pendaftar.

Baca Juga: Prediksi CPNS 2023: 6 Formasi yang Akan Dibuka Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMA!

Hal tersebut menjadi latar belakang MenPAN RB mengundang seluruh aparatur pemerintah, baik pusat ataupun daerah untuk menghadiri rapat.

Dimana rapat tersebut merupakan bentuk koordinasi persiapan pengadaan ASN untuk tahun 2023 mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.

Baca Juga: 6 Kementerian dan Lembaga Ini Diprediksi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Syaratnya!

Dikutip Ayojakarta dari halaman menpan.go.id pada Rabu, 14 Desember 2022 diketahui hasil rapat tersebut.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa untuk tahun 2023 mendatang, pemerintah akan melanjutkan pengadaan ASN.

“Mari kita data bersama terkait kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi,” tutur Menteri Anas.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka, Berikut 4 Formasi Prioritas yang Dibutuhkan Beserta Syaratnya

Adapun yang menjadi target pemenuhan kebutuhan ASN pada 2023 mendatang adalah untuk tenaga guru serta tenaga kesehatan.

Selain kebutuhan akan guru dan tenaga kesehatan, MenPAN RB juga menyiapkan kebutuhan akan ASN di sektor lain.

“Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk tahun 2023,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Catat! Ini Kebijakan Guru PPPK Hingga Bocoran CPNS 2023! Ini Formasi yang Jadi Prioritas

Terkait masih banyaknya pemerintah daerah yang enggan mengajukan formasi tenaga kesehatan karena alasan anggaran.

Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menjadikan PPPK sebagai solusi.

“Pemerintah Pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara spesifik untuk nakes dalam meningkatkan lecel pendidikan dan kesehatan,” tambah Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka? Ini Kata KemenpanRB

Sementara menurut Nadiem Makarim, bahwa kementriannya telah menetapkan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Pertama, jika dalam bulan Februari sampai Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ayo Gabung! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka: 10 Formasi yang Bisa Dilamar oleh Lulusan S1 di Semua Jurusan

Kedua, Undang-undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik soal anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris