AYOJAKARTA.COM – Setelah selama tahun 2022 penantian CPNS yang tiada kabar, dan pemerintah yang memilih pembukaan PPPK untuk Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Pemerintah Pusat memang memfokuskan kepada PPPK 2022 dan memberi isyarat bahwa CPNS akan dibuka pada 2023, meskipun pada waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, kekhawatiran para calon PPPK Guru 2022 sepertinya terhempas setelah paket kebijakan yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Baca Juga: Jangan Khawatir Tentang Datangnya Rezeki, Ini Kata Mbah Moen
Hal ini dikutip melalui laman Hal resmi menpan.go.id oleh ayojakarta.com pada 11 Desember 2022, yang menjelaskan terkait PPPK guru 2022 dan juga bocoran formasi prioritas dari CPNS 2023.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Lama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yang akan terjadi selama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, setelah pengumuman rekrutmen CPNS 2022 pupus, Pemerintah mengumumkan rekrutmen PPPK 2022 secara masif untuk guru, tenaga kesehatan, hingga teknis.
Baca Juga: Terkuak Misteri Tulisan Mantra dalam Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Simak Penjelasan Ahli!
Melalui Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan pada Rabu 30 November 2022 kemarin.
Mulai dari Mendikbud (Menteri Pendidikan), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), hingga Menteri Kesehatan (Menkes) buka suara.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi, Nadiem Makarim mengungkapkan tiga kebijakan terkait Guru PPPK.
Pertama, "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah," terang Mendikbud Dikti.
Selanjutnya, Mendikbud menjelaskan poin kedua, yaitu Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.
Terakhir, Nadiem Makarim menyebutkan poin terakhir, yaitu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Sementara itu, Kemungkinan rekrutmen CPNS akan dilaksanakan pada tahun 2023, entah apakah pada awal tahun, pertengahan, atau seperti PPPK 2022 yaitu di akhir tahun 2022.
"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” terang Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN RB.
Baca Juga: Lebih dari Uang, Inilah Janji Ferdy Sambo kepada Para Ajudan yang Mengikuti Skenarionya!
Menurut Menteri PAN RB, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Maka Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.
"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegas Menkes.***

Share this article
Informasi dari laman resmi Menpan terkait PPPK guru 2022 dan juga bocoran formasi prioritas dari CPNS 2023. Kebijakan guru PPPK dan CPNS