AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Hadirnya kebijakan ini, membuat wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajar terutang, sedangkan sanksi keterlambatan dan bunga dihapus.
Lantas sejak kapan periode kebijakan ini?
Perlu dicatat kebijakan ini tidak berlangsung lama, hanya 3 bulan saja yakni hingga 31 Augustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 3 Juni 2026.
Bapenda DKI berharap dengan hadirnya kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak.***