AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali gelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebagai informasi, kegiatan pemutihan PKB ini akan diselenggarakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hadirnya kebijakan program pemutihan ini sebagai bagian rangkaian memeriahkan HUT ke-449 Kota Jakarta.
Dengan program pemutihan ini, warga DKI Jakarta bisa secara otomatis bebas dari denda keterlambatan pembayaran tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Sanksi administrative yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan" tulis situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Pembebasan sanksi administrative ini akan diberikan pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta kembali gelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).