AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Porgram bebaskan denda PKB dan BBNKB menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke 499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini diharapkan dapt meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa harus membayar bunga atau denda akibat keterlambatan.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah ini, kata Lusi, telah jadi bagian kualitas hidup warga ibu kota.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” ungkapnya.***
Share this article
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.