AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram Humas Pajak Jakarta.
"Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya," tulis keterangan pada akun tersebut.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mekanisme pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan secara jabatan.
Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi membuat surat permohonan.
Pemiliki kendaraan bisa langsung datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
Nantinya, denda pajak kendaraan akan dihapus secara otomatis.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," lanjut informasi tersebut.

Berikut ini Adalah Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik, sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain

Berikut ini Adalah Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru.
Kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Share this article
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.