Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Resmi Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Oleh: Admin Kamis 31 Jul 2025, 07:00 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Resmi Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. KJP Plus bertujuan memberikan jaminan pendidikan minimal hingga tingkat SMA/SMK secara gratis.

Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Kejanggalan yang Ditemukan dari Hasil Investigasi HYBE, Salah Satunya Rumah Mewah Bang Si Hyuk Tidak Tercatat dalam Aset

Pendaftaran dibuka mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025, dengan beberapa tahapan verifikasi lanjutan. Masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen dari sekarang agar tidak terlambat saat masa pengajuan dimulai.

Program ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi menjadi solusi untuk mencegah anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Penerima KJP Plus juga akan mendapatkan tunjangan untuk kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, buku, tas, dan makanan.

Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan semangat belajar siswa dari keluarga tidak mampu. Simak syarat lengkap dan jadwal pendaftarannya agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Ada 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

Syarat dan Tahapan Pendaftaran KJP Plus 2025

Calon penerima KJP Plus harus berusia 6–21 tahun dan merupakan penduduk berdomisili di DKI Jakarta dengan NIK yang valid.

Peserta juga harus terdaftar di sekolah negeri atau swasta di wilayah Jakarta serta berasal dari keluarga tidak mampu.

Syarat khusus mencakup peserta yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), anak panti sosial, serta anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
Berikut jadwal pendaftaran lengkap KJP Plus Tahap II 2025:

Baca Juga: Pendaftaran BPMS 2025 Resmi Dibuka, Inilah 2 Persyaratan yang Wajib Pendaftar Tahu!

- 26–28 Juli: Persiapan berkas

- 30 Juli–7 Agustus: Pendaftaran

- 30 Juli–8 Agustus: Verifikasi & unggah SPTJM

- 11–16 Agustus: Verifikasi Dinas

- 18 Agustus–30 September: Penetapan lewat Keputusan Gubernur

Baca Juga: Saldo Uang Rekening Diblokir PPATK akan ke Mana? Ini Cara Aktivasi Kembali Rekening

Manfaat dan Tujuan Program KJP Plus

Program ini memberikan manfaat besar seperti meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah. Peserta didik juga mendapat bantuan biaya transportasi, konsumsi, hingga perlengkapan belajar.

KJP Plus juga mendorong siswa yang sudah berhenti sekolah agar kembali menempuh pendidikan di sekolah formal maupun nonformal.

Selain itu, program ini menargetkan peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah dan kesiapan kerja lulusan SMA/SMK.

Baca Juga: Ikhtiar Nyata Membangun Masa Depan Anak-anak melalui Khitanan Gratis

Peserta yang memenuhi kriteria tambahan seperti tidak merokok, menggunakan transportasi umum, dan memiliki daya beli rendah, diprioritaskan untuk menerima bantuan.

Dengan KJP Plus, Pemprov DKI berkomitmen menciptakan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak Jakarta.***

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita