AYOJAKARTA.COM- Ramai pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan alasan menghindari tindak ilegal seperti pencucian uang.
PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
Kebijakan ini pun ramai menuai kritik pedas dari warganet.
Terlebih bagi para pemilik rekening bank yang hanya untuk tabungan saja tanpa pengeluaran, yang merasa akan dirugikan dari kebijakan ini.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Ramai 'Partai Biru Disebut Benarkah Termasuk Strategi Politik?
Sebagai informasi PPATK menyebutkan akan melakukan pemblokiran pada rekening bank yang tidak memiliki transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu yakni 3 hingga 12 bulan secara berturut-turut.
Saldo Uang yang Diblokir
Kendati demikian, PPATK meyakinkan masyarakat bahwa saldo uang yang berada di rekening yang terkena pemblokiran akan aman dan tidak akan hilang.
Cara Aktivasi Kembali Rekening Bank
Nasabah bisa melakukan hal ini:
1. Segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem
2. Pihak PPATK dan bank akan melakukan proses review dan pendalaman
Baca Juga: Belajar dari Kasus Novel Baswedan, Bisakah KPK Kembali Kuat di Era Prabowo?
3. Estimasi waktu dibutuhka 5 hari kerja atau dapat diperpanjang selama 15 hari kerja tegantung hasil review PPATK dan Bank. Bahkan bisa mencapai total 20 hari kerja.
4. Pengecekan status pembukaan rekening bisa dilakukansecara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking atau bank terkait.***

Share this article
Informasi seputar saldo rekening bank yang diblokir oleh PPATK dan cara untuk aktivasi kembali, ribet?