AYOJAKARTA.COM – Seperti tahun sebelumnya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS.
Menyasar kepada seluruh warga Jakarta, calon peserta pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Selain Persyaratan Umum, peserta didik atau warga Jakarta juga harus memenuhi Persyaratan Khusus sebelum mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS.
Untuk memperoleh kesempatan dan kesetaraan pendidikan, berikut adalah Persyaratan Umum yang wajib terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Selain berdomisili dan memiliki NIK Jakarta, persyaratan umum mendaftar BPMS adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
Persyaratan selanjutnya yang wajib terpenuhi sebelum mendaftar BPMS adalah terdaftar sebagai murid atau peserta didik pada sekolah ataupun madrasah di wilayah Jakarta.
Adapun Persyaratan Umum berikutnya yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar BPMS adalah memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos.
Beberapa hal penting yang membuat peserta didik calon penerima BPMS masuk dalam prioritas atau diutamakan adalah memenuhi Persyaratan Khusus.
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus pertama yang wajib terpenuhi bagi calon penerima BPMS adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Syarat khusus selanjutnya yang diperuntukkan bagi calon penerima BPMS adalah berasal dari Anak Panti Sosial.
Baca Juga: Saldo Uang Rekening Diblokir PPATK akan ke Mana? Ini Cara Aktivasi Kembali Rekening
Penetapan status sebagai anak Panti Sosial harus disertai atau diperkuat melalui Surat Keterangan dari Kepala Dinas Sosial di masing-masing wilayah.
Persyaratan Khusus berikutnya yang perlu dipenuhi oleh warga Jakarta calon penerima BPMS adalah berasal dari keluarga penyandang disabilitas atau Penyandang Disabilitas.
Terkait dengan lini masa pendaftaran BPMS, Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta membuka pendaftaran mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Sepanjang rentang waktu pendaftaran, Disdik secara bersamaan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas pengajuan yang diterima.
Adapun tenggat waktu verifikasi berkas calon penerima BPMS akan berlangsung sepanjang tanggal 11 hingga berakhir pada tanggal 16 Agustus 2025.
Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur, Pemprov Jakarta akan menetapkan daftar peserta didik penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS.
Adapun penetapan siswa didik dari sekolah swasta yang akan ditetapkan sebagai penerima, dilakukan mulai tanggal 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Informasi mengenai BPMS 2025 yang diselenggarakan Pemprov Jakarta, dapat juga diakses melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP.
Warga jakarta yang ingin memperoleh keterangan lebih mendalam, dapat mengakses melalui website edu.jakarta.go.id/kjp. ***

Share this article
Seperti tahun sebelumnya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS.