AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan aturan terbaru terkait Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini, tentunya menjadi pedoman bagi calon siswa dan orang tua dalam proses pendaftaran masuk sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Aturan baru ini ditetapkan guna meningkatkan transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik di Jakarta.
Aturan terbaru penerimaan murid baru ini tertuang pada Kepgub No.238 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Baca Juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, bank bjb Beri Edukasi bagi Nelayan di Cirebon
Aturan ini berlaku sejak Februari 2026 yang menggantikan Kepgub No. 414 Tahun 2025.
Proses akan dilakukan secara daring dan GRATIS.
Terdapat empat jalur penerimaan murid baru yakni:
- Prestasi (akademik dan nonakademik -SMP/SMA/SMK)
- AFIRMASI (Disabilitas, KJP Plus, PIP, anak nakes, panti sosial, dll)
Baca Juga: bank bjb Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan Lewat Sustainability Bond Tahap II
- Domisili (Berdasarkan alamat KK minimal 1 tahun)
- Mutasi (Perpindahan tugas orang tua/ anak guru)
Seleksi penerimaan murid baru ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Tahapan dan Ketentuan
1. Pengumuman
2. Pra Pendaftaran (SMP, SMA, SMK)
3. Pendaftaran
4. Seleksi
5. Pengumuman
6. Daftar Ulang
Proses ini akan dilaksanakan tiga tahap jika kuota belum terpenuhi.
Seluruh proses akan dilakukan melalui sistem online resmi dan jadwal akan diumumkan paling lambat minggu pertama bulan Mei 2026.
Pemprov DKI juga menyediakan posko pengaduan secara daring dan luring.
Pantau terus melalui kanal resmi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.***