AYOJAKARTA.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai kontrak.
Dari jumlah tersebut, ada empat alumni dilaporkan telah mengembalikan dana beasiswa ke kas negara, dengan nilai mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Sudarto mengatakan pengembalian dana ini dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian beasiswa yang ditandatangani para penerima sejak awal.
Sedangkan, kata Sudarto, empat orang alumni yang belum mengembalikan dana berjanji akan mencicil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran dana yang dikembalikan bervariasi.
Hal ini tergantung dari jenjang pendidikan yang ditempuh.
Untuk program magister (S2), nilai dana pengembalian berkisar Rp1 miliar dan untuk program doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
Baca Juga: Simak! Jadwal Imsak DKI Jakarta Jumat 27 Februari 2026, Masuk Ramadan Hari ke 9
Delapan penerima sanksi itu berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.
Sudarto mengatakan bahwa delapan orang tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian yang menjadi syarat utama penerimaan beasiswa LPDP.
LPDP saat ini juga memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Sebagai informasi, LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa bisa kembali ke Tanah Air dan siap berkontribusi sesuai masa pengabdian yang disepakati dalam kontrak.***

Share this article
Dari delapan ada empat alumni dilaporkan telah mengembalikan dana beasiswa ke kas negara, dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.