Pendidikan

Pemerintah Perluas Bantuan PIP 2026 Demi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Bermutu untuk Semua, Ini Cakupannya

Oleh: Desi Kris Jumat 27 Mar 2026, 18:28 WIB
Bantuan PIP (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas melalui perluasan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Selain itu, sekaligus untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan akses pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan bantuan PIP tidak hanya difokuskan pada jumlah penerima, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan kualitas pemanfaatannya.

Baca Juga: Didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Rorotan Siap Jadi Model Pengelolaan Sampah Terpadu

Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan akses pendidikan.

Dikutip dari akun Instagram @kemensesneg.ri, untuk mewujudkan visi Pendidikan Bermutu dan Berkelanjutan serta memperkuat pendidikan inklusif dan berkeadilan, di tahun 2026 ini pemerintah memperluas cakupan bantuan PIP hingga jenjang TK/PAUD.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk memastikan dukungan pendidikan dapat dirasakan sejak usia dini.

Sehingga semakin banyak peserta didik yang memperoleh kesempatan belajar layak.

Baca Juga: Dunia Krisis Energi hingga Diminta Hemat BBM, BOBIBOS: Pak Prabowo, Andai Kami Diperintah Kelola...

Berikut rincian jumlah penerima serta besaran bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan:

- TK/ PAUD: 888 ribu siswa

- SD: 10.360.614 siswa

- SMP: 4.369.968 siswa

- SMA: 1.935.774 siswa

- SMK: 1.928.271 siswa

Baca Juga: Peserta Didik dan Orang Tua Penerima KJP Plus Wajib Simak, Ada Informasi Penting Ini

Besaran Bantuan per Tahun:

- TK/PAUD dan SD: Rp450 ribu

- SMP: Rp750 ribu

- SMA dan SMK: Rp1,8 juta

Peruntukan Bantuan PIP:

- Membeli buku dan alat tulis

- Membeli pakaian seragam sekolah/ praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah

Baca Juga: Emplasemen Sampah Pertama yang Digunakan Kota Jakarta di TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen, DLH DKI Ungkap Alasannya

- Uang saku peserta didik

- Biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal

- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatab kerja

Melalui langkah ini, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris