Pendidikan

Bantuan KJP Plus Sudah Tidak Cair Berbulan-bulan? Yuk Coba Daftar Lagi KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Cek Jadwal Terbarunya

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 16 Sep 2024, 12:58 WIB
Penyebab bantuan KJP Plus tidak lagi cair karena statusnya sudah bukan lagi penerima dana bantuan pendidikan atau ‘penerima KJP dibatalkan’.

AYOJAKARTA.COM -- Bantuan KJP Plus sudah tidak cair berbulan-bulan?

Banyak pertanyaan di media sosial terkait bantuan KJP Plus yang sudah tidak cair padahal sebelumnya cair.

Penyebab bantuan KJP Plus tidak lagi cair karena statusnya sudah bukan lagi penerima dana bantuan pendidikan atau ‘penerima KJP dibatalkan’.

Salah satu alasannya karena dianggap tidak layak mendapatkan KJP Plus.

Baca Juga: 240.966 Peserta Didik SD/MI Terima Bantuan Sosial Pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September, Ini Rincian Pencairan Dananya

Bagi penerima KJP Plus yang merasa masih layak mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, maka bisa mengajukan kembali untuk KJP Plus tahap II.

Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Berikut jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 dan verifikasi sekolah sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @jakartaedukasi pada Senin, 16 September 2024.

Baca Juga: KJP Plus Dikabarkan akan Dihapus dan Diganti dengan Program Sekolah Gratis, tapi Kok Masih di Data? Ini Dia Jawabannya!

Jenjang SD/MI

- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 18-23 September 2024

- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 19-24 September

Jenjang SMP/MTs

- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 25-30 September 2024

- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 26 September – 1 Oktober 2024

Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM

- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 2-7 Oktober 2024

- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 3-8 Oktober 2024

Bagi yang ingin mendaftar KJP Plus tahap II tahun 2024, maka harus berasal dari keluarga yang tidak mampu secara materi.

Baca Juga: Masuk Pertengahan September, Kapan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan Dana Bantuan Pendidikan Bagi Warga Jakarta

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa-siswi agar bisa lolos sebagai penerima KJP Plus, baik itu syarat dokumen, maupun persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Dokumen

- Surat permohonan KJP Plus

- Formulir kelengkapan data

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani kepala sekolah

Baca Juga: KJP Plus Kamu Sempat Terputus dan Ingin Daftar Lagi di 2024, Apakah Bisa? Simak di Sini Jawabannya

Persyaratan Umum

- Terdaftar secara aktif di salah satu satuan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta

- Merupakan warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta, sesuai dengan data di Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan

- Peserta didik berusia 6-21 tahun

- Memenuhi kriteria khusus seperti orang tua memiliki penghasilan yang tidak menentu, tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba, daya beli (buku, sepatu, alat tulis, makanan) rendah, dan lain sebagainya

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Sudah Dibuka! Catat Jadwal Penting Terbaru untuk Setiap Jenjang Pendidikan Beserta Persyaratannya

Persyaratan Khusus

- Peserta didik terdaftar dalam DTKS

- Peserta didik merupakan anak dari panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Itulah informasi seputar pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil