KJP Plus Kamu Sempat Terputus dan Ingin Daftar Lagi di 2024, Apakah Bisa? Simak di Sini Jawabannya

Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah program unggulan pemerintah DKI Jakarta yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah program unggulan pemerintah DKI Jakarta yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

AYOJAKARTA.COM -- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah salah satu program unggulan pemerintah DKI Jakarta yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

KJP bertujuan untuk memastikan anak-anak Jakarta dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.

Namun, bagaimana jika KJP kamu sempat terputus dan ingin mendaftar kembali di tahap 2 tahun 2024 ini? Apakah bisa?

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Sudah Dibuka! Catat Jadwal Penting Terbaru untuk Setiap Jenjang Pendidikan Beserta Persyaratannya

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Sabtu, 14 September 2024, berikut ini penjelasan selengkapnya!

Apakah Bisa Mendaftar Lagi?

Bagi kamu yang sebelumnya telah menerima KJP namun mengalami penghentian, atau bahkan belum pernah mendapatkan KJP, ada kabar baik: kamu masih bisa mendaftar di tahap 2 tahun 2024.

Asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Semua bergantung pada apakah syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi atau belum.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dibuka 6 Hari Lagi: Cek Syarat dan Jadwal Terbarunya di Sini

Syarat Umum Penerima KJP

Agar dapat mendaftar KJP, baik penerima baru maupun yang ingin mendaftar ulang, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Anak atau siswa yang ingin mendaftar harus berada dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun.
  2. Siswa harus terdaftar di sekolah atau madrasah, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
  3. Pendaftar harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
  4. Siswa atau keluarganya harus termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).

Syarat Khusus Penerima KJP

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kriteria Peserta Didik yang Bisa Daftar dan Jadi Penerima KJP Plus serta Berkas Persyaratan yang Diperlukan, Simak di Sini!

1. Peserta didik harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini mencakup keluarga yang tergolong tidak mampu dan layak menerima bantuan sosial.

2. Anak-anak dari panti asuhan dan anak-anak dengan disabilitas atau anak dari orang tua penyandang disabilitas juga memenuhi syarat khusus ini.

Langkah Selanjutnya Jika Tidak Terdaftar di DTKS

Jika kamu tidak terdaftar di DTKS, sayangnya, kamu tidak bisa mendaftar KJP. Namun, jika ingin mendaftarkan diri ke dalam DTKS, kamu dapat menghubungi orang yang berada di kelurahan setempat.

Baca Juga: Tinggal di Luar DKI Tapi Sekolah di Jakarta Bisa Dapat KJP Plus? Ini Daftar Siswa yang Berhak Menerima Bansos!

Mekanisme Pendaftaran KJP di Sekolah

Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, kamu bisa mengajukan pendaftaran KJP melalui sekolah. Tanyakan kepada pihak sekolah mengenai prosedur pendaftaran, syarat dokumen, dan formulir yang harus diisi.

Sekolah berperan sebagai fasilitator yang mengusulkan siswa kepada Dinas Pendidikan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Bagaimana Jika Sempat Menerima KJP Sebelumnya?

Jika kamu pernah menerima KJP di periode sebelumnya namun terhenti, kamu tetap bisa mendaftar kembali asalkan masih terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat-syarat lain. Tidak ada aturan yang melarang mantan penerima untuk mendaftar lagi, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tapi Tidak Terdaftar DTKS, Bisakah? Ini Dia Jawabannya!

Namun, perlu diperhatikan bahwa terkadang ada perubahan kebijakan di tahap pelaksanaan.

Pada tahap pertama tahun 2024, misalnya, ada kebijakan yang hanya mengizinkan penerima sebelumnya untuk mendaftar.

Meskipun awalnya disosialisasikan bahwa pendaftaran terbuka untuk semua yang memenuhi syarat. Nah, itulah informasi mengenai KJP Plus yang harus kamu ketahui.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# terputus
# Kartu Jakarta Pintar
# KJP
# daftar

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.