Pendidikan

KJP Plus Tahap I Agustus 2024 Cair? 17.398 KPM Anak Terima Pencairan Bansos Non Tunai Rp1,8 Juta, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 02 Agu 2024, 16:24 WIB
Bukan hanya KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, KPM anak di DKI Jakarta juga menerima pencairan bansos KAJ periode salur Januari-Juni 2024.

AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2024 telah memasuki tahapan pencairan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersiap untuk kembali menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus secara bertahap untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.

Bukan hanya KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, KPM anak di DKI Jakarta juga menerima pencairan bansos KAJ periode salur Januari-Juni 2024.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang 2 Ada untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Berapa?

Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 1 periode salur Januari-Juni 2024 sudah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung perkembangan anak usia dini khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Fokus dari penyaluran bansos KAJ ini dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, misalnya susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: 533.649 KPM Sumringah! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Cair untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA SMK, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini

Selain mendapatkan pencairan uang, penerima KAJ tahun 2024 juga mendapatkan fasilitas lain seperti akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Lalu apa saja persyaratan penerima bansos KAJ periode salur Juli-Agustus 2024?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, berikut persyaratan penerima bansos KAJ tahap 1 periode salur Januari-Juni 2024.

1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun.

2. Orang tua memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mei-Juli Cair untuk 533.649 KPM SD-SMA/SMK, Ini Cara Pengajuan Ulang KJP Jika Gagal Salur dan Status Penerima Batal

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

4. Terdaftar di DTKS Kemensos RI atau DTKS Pemprov DKI Jakarta.

5. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Data KPM anak sebagai penerima manfaat yang mendapatkan pencairan Kartu Anak Jakarta 2024 ini diambil dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4, yang dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah

Lalu bagaimana progres pencairan bansos KAJ periode salur Januari-Juni tahun 2024?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Juli 2024 Sudah Cair dalam 2 Gelombang, Begini Cara Aktivasi di Aplikasi JakOne Mobile

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @dinsosdkijakarta, hari Jum'at (2/8/24), bansos KAJ periode salur Januari-Juni sudah didistribusikan mulai tanggal 23-31 Juli 2024 untuk penerima baru.

Nominal pencairan bansos KAJ adalah Rp300 ribu dan dicairkan untuk enam bulan sekaligus sehingga KPM anak menerima dana bansos sebesar Rp1,8 juta.

Bansos KAJ Tahap 3 disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan atau ditarik tunaikan melalui ATM Bank DKI atau Jaringan Prima di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 Gagal Cair Karena Status Penerima Batal? Ini 2 Solusi Konkrit agar Dana Berhasil Salur

Jika KPM baru menerima ATM Bank DKI dan sudah aktif maka dana KAJ akan di top up masuk rekening 14 hari setelah dana didistribusikan.

Jadi diestimasikan pada minggu kedua atau ketiga tepatnya lebih dari tanggal 10 Agustus 2024, dana KAJ sudah dapat ditarik tunaikan melalui ATM Bank DKI atau jaringan prima di seluruh Indonesia.

Jika orang tua atau wali (penerima baru) yang ingin mencairkan dana bansos KAJ Tahap 3 ini di agen Bank DKI terdekat maka harus membawa berkas kelengkapan, sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).

Baca Juga: Catat! Link Pengaduan KJP Plus Jika Verifikasi Kelayakan Tidak Sesuai dan Status Penerima Dibatalkan, Peluang Cair Masih Terbuka Lebar

2. Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).

3. Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Bagi KPM baru yang ingin mengecek daftar penerima bansos KAJ Tahap 3 tahun 2024 maka dapat mengakses laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta https://siladu.jakarta.go.id.**

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil