AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2024 telah memasuki tahapan pencairan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersiap untuk kembali menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus secara bertahap untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Bukan hanya KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, KPM anak di DKI Jakarta juga menerima pencairan bansos KAJ periode salur Januari-Juni 2024.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 1 periode salur Januari-Juni 2024 sudah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung perkembangan anak usia dini khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Fokus dari penyaluran bansos KAJ ini dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, misalnya susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Selain mendapatkan pencairan uang, penerima KAJ tahun 2024 juga mendapatkan fasilitas lain seperti akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Lalu apa saja persyaratan penerima bansos KAJ periode salur Juli-Agustus 2024?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, berikut persyaratan penerima bansos KAJ tahap 1 periode salur Januari-Juni 2024.
1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun.
2. Orang tua memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
4. Terdaftar di DTKS Kemensos RI atau DTKS Pemprov DKI Jakarta.
5. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Data KPM anak sebagai penerima manfaat yang mendapatkan pencairan Kartu Anak Jakarta 2024 ini diambil dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4, yang dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah
Lalu bagaimana progres pencairan bansos KAJ periode salur Januari-Juni tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @dinsosdkijakarta, hari Jum'at (2/8/24), bansos KAJ periode salur Januari-Juni sudah didistribusikan mulai tanggal 23-31 Juli 2024 untuk penerima baru.
Nominal pencairan bansos KAJ adalah Rp300 ribu dan dicairkan untuk enam bulan sekaligus sehingga KPM anak menerima dana bansos sebesar Rp1,8 juta.
Bansos KAJ Tahap 3 disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan atau ditarik tunaikan melalui ATM Bank DKI atau Jaringan Prima di seluruh Indonesia.
Jika KPM baru menerima ATM Bank DKI dan sudah aktif maka dana KAJ akan di top up masuk rekening 14 hari setelah dana didistribusikan.
Jadi diestimasikan pada minggu kedua atau ketiga tepatnya lebih dari tanggal 10 Agustus 2024, dana KAJ sudah dapat ditarik tunaikan melalui ATM Bank DKI atau jaringan prima di seluruh Indonesia.
Jika orang tua atau wali (penerima baru) yang ingin mencairkan dana bansos KAJ Tahap 3 ini di agen Bank DKI terdekat maka harus membawa berkas kelengkapan, sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
2. Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
3. Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Bagi KPM baru yang ingin mengecek daftar penerima bansos KAJ Tahap 3 tahun 2024 maka dapat mengakses laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta https://siladu.jakarta.go.id.**