AYOJAKARTA.COM -- Pada Kamis, 8 Mei 2025 telah diinformasikan secara resmi bahwa tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun anggaran 2025 mulai dicairkan.
Pencairan ini khusus bagi para guru penerima yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) nya terbit dalam rentang waktu 11 hingga 25 April 2025.
Informasi pencairan ini telah pun mendapat konfirmasi dari berbagai laporan langsung para guru di sejumlah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di antaranya Jawa Barat, Kebumen, Pemalang, Malang, Tegal, Pacitan, Baturaja OKU Sumatera Selatan, dan Kabupaten Cirebon yang dengan gembira melaporkan bahwa dana tunjangan tersebut telah berhasil masuk dan terlihat di rekening bank mereka masing-masing.
Beberapa guru bahkan telah menerima pemberitahuan resmi melalui email dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemberitahun ini secara spesifik menjelaskan bahwa proses pencairan dana sedang dalam tahap pengerjaan aktif oleh pihak bank setelah proses administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen selesai dilakukan.
Melalui berbagai platform komunikasi seperti grup WhatsApp dan Facebook serta kanal-kanal informasi pendidikan, para guru berbagi screenshot dan bukti transfer senilai sekitar 9 juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi mereka.
Hal ini mengkonfirmasi bahwa pencairan TPG triwulan pertama ini benar-benar telah direalisasikan oleh pemerintah.
Pencairan TPG triwulan pertama tahun 2025 ini merupakan tahap terakhir dalam siklus pencairan triwulan pertama sebelum sistem pencairan memasuki periode triwulan kedua.
Pencairan ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2025 mendatang sesuai dengan kebijakan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan data komprehensif yang telah dirangkum, dari total keseluruhan sekitar 1,4 juta guru yang memenuhi syarat dan berhak menerima tunjangan profesi guru di tahun anggaran 2025 ini.
Baca Juga: PENTING! 5 Penyebab Utama Tertundanya Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1
Untuk periode triwulan pertama saja sudah tercatat sekitar 917.289 guru yang akan menerima pencairan dengan pembagian dalam beberapa tahap sistematis.
Tahapan pencairan tersebut dirinci sebagai berikut:
- tahap pertama meliputi 107.000 guru dengan total anggaran yang dialokasikan sekitar 1 triliun rupiah;
- kemudian tahap kedua mencakup 224.447 guru dengan total anggaran sekitar 2 triliun rupiah;
- tahap ketiga melibatkan 260.261 guru dengan total anggaran sekitar 3 triliun rupiah; dan
- terakhir tahap keempat yang mencakup 329.384 guru dengan total anggaran sekitar 3 triliun rupiah.
Baca Juga: Full Senyum! 344.000 Guru Segera Terima TPG, Cek Jadwal Pencairan untuk SKTP Terbit Setelah 11 April
Dengan kompleksitas sistem pencairan yang melibatkan begitu banyak guru dari berbagai daerah, pemerintah telah mengupayakan distribusi yang terstruktur dan bertahap untuk memastikan setiap guru menerima haknya tepat waktu.
Bagi para guru yang hingga saat publikasi informasi ini belum menerima notifikasi pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama tahun 2025.
Dapat dipastikan bahwa mereka termasuk dalam kelompok penerima tahap keempat atau terakhir yang pencairannya dijadwalkan akan diselesaikan paling lambat hingga akhir bulan Mei 2025.
Dengan tanggal 10 Mei 2025 yang ditetapkan sebagai perkiraan batas akhir proses pencairan keseluruhan untuk triwulan pertama.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari layanan tanya jawab sertifikasi guru, proses administratif setelah diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh instansi keuangan terkait membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja sampai dana tersebut secara efektif masuk dan terefleksi dalam rekening penerima.
Proses ini meliputi verifikasi data penerima, pengecekan rekening tujuan, serta koordinasi antar lembaga keuangan dan perbankan yang membutuhkan waktu pemrosesan tertentu.
Para guru yang memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengonfirmasi status pencairan tunjangan profesi mereka secara spesifik dianjurkan untuk menghubungi dinas pendidikan setempat di kabupaten/kota masing-masing.
Mereka juga dapat mengakses portal informasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) resmi untuk melihat status pencairan beserta detail tanggal terbit SP2D yang berkaitan dengan tunjangan profesi mereka.
Dengan transparansi informasi ini, diharapkan para guru dapat memperoleh kejelasan tentang status pencairan tunjangan profesi mereka dan dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik.***