Pendidikan

Pemerintah Umumkan Sekolah Batal Libur Satu Bulan saat Ramadhan, Kemenag Siapkan Jadwal dan Program Baru

Oleh: Indita Restuning Kameswari Rabu 22 Jan 2025, 07:40 WIB
Kemenag baru saja mengeluarkan pengumuman terbaru terkait jadwal pembelajaran saat bulan Ramadhan untuk anak sekolah.

AYOJAKARTA.COM -- Kemenag baru saja mengeluarkan pengumuman terbaru terkait jadwal pembelajaran saat bulan Ramadhan untuk anak sekolah.

Sebelumnya beredar kabar jika Menteri Agama mengusulkan agar anak sekolah libur selama satu bulan selama bulan Ramadhan nanti.

Kabar tersebut masih simpang siur lantaran belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Terbaru SEB 3 Menteri! Jadwal Masuk dan Libur Sekolah Ramadhan 2025, Tak Jadi 1 Bulan Penuh?

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah melalui Kemenag pun memberikan keputusan terkait kabar libur satu bulan selama bulan Ramadhan tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ Pemerintah melalui Kemenag baru saja menerbitkan surat edaran tentang program belajar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025 lalu.

"Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadhan 1446 H. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah.

Baca Juga: Aturan Baru! Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Asalkan Memiliki Kriteria Ini

"Kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan,'" lanjutnya.

Dalam surat ederan tersebut berisi jadwal dan program pembelajaran untuk siswa selama bulan Ramadhan nanti.

Dengan kata lain, pemerintah batal meliburkan sekolah selama satu bulan saat bulan Ramadhan.

 "Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan," tambah Nyayu Khodijah.

Baca Juga: Ramai Libur 1 Bulan Ramadhan 2025, Sekretaris MUI Kota Makassar Buka Suara Begini...

Pembelajaran di bulan Ramadhan täta berjalan sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Berikut jadwal pembelajaran selama bulan ramadhan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan Kemenag.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

Baca Juga: Heboh! Pemerintah Pertimbangkan Libur Sekolah 1 Bulan Penuh Selama Ramadan 2025, Nostalgia Era Gus Dur?

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur idul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Baca Juga: Bertujuan Cetak Generasi Muda Punya Mental Pengusaha, Wacana Libur Sekolah Selama Bulan Ramadhan Menuai Perdebatan

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil