Aturan Baru! Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Asalkan Memiliki Kriteria Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta dan meningkatkan distribusi guru yang tidak merata.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta dan meningkatkan distribusi guru yang tidak merata.

AYOJAKARTA.COM -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun tujuan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta dan meningkatkan distribusi guru yang tidak merata antara sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Aturan Baru! Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Bagi yang Penuhi Syarat Berikut

Adapun kriteria guru ASN dan PPPK yang bisa diizinkan mengajar di sekolah swasta yang dikutip dari Instagram @studicpns.id sebagai berikut.

Kriteria Guru ASN untuk Mengajar di Sekolah Swasta

Permendikdasmen tersebut menetapkan beberapa kriteria bagi guru ASN yang ingin mengajar di sekolah swasta:

1. Minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Untuk guru PNS, minimal pangkat Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).

Baca Juga: Kecewa Berat dan Merasa Tidak Adil, Tenaga Honorer R2 R3 Bakal Demo Nasional Tolak PPPK Paruh Waktu pada Februari 2025

3. Memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

4. Sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.

5. Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.

Redistribusi guru ASN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan kebutuhan di sekolah swasta, menggunakan data pokok pendidikan dari kementerian.

Namun, Guru ASN yang mengajar di sekolah swasta tidak akan mendapatkan gaji yang sama dengan guru ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Meskipun mereka diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta, gaji dan tunjangan mereka tetap bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah swasta dan tidak terikat pada struktur gaji ASN.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Begini Ketentuan Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN Terdaftar di Database BKN, Buruan Daftar

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat melalui kehadiran guru-guru yang kompeten, serta membantu mengatasi kesenjangan dalam distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK
# Sekolah Swasta
# guru
# ASN

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.