Pendidikan

Sudah Masuk Penetapan DTKS tapi Tidak Terdaftar KJP Plus? Ini 6 Penyebab Umum Status Penerima Dicabut

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 16 Jan 2025, 12:30 WIB
Ada beberapa penyebab dan faktor mengapa status penerima KJP Plus dapat dicabut meskipun peserta didik telah masuk dalam penetapan DTKS.

AYOJAKARTA.COM -- Syarat utama pendaftaran sebagai penerima KJP Plus yakni harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, tidak jarang terdapat situasi di mana peserta didik yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tetapi mendapati malah tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus.

Ada beberapa penyebab dan faktor mengapa status penerima KJP Plus dapat dicabut meskipun peserta didik telah masuk dalam penetapan DTKS.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Januari 2025 Cair? Simak Cara Mengecek dan Besaran Bansos yang Didapat Peserta Didik

Berikut adalah beberapa penyebab umum yang mungkin peserta didik tidak dapat mendapatkan bantuan KJP Plus.

Penyebab Umum Tidak Terdaftar KJP Plus

1. Kriteria Kelayakan

Meskipun terdaftar di DTKS, tidak semua yang terdaftar memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus. Program ini memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti status sosial ekonomi dan kondisi keluarga.

Proses ini mencakup "cleansing" data untuk memastikan bahwa penerima memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti tidak memiliki aset yang melebihi batas tertentu atau status sosial ekonomi yang sesuai.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair? Ini Cara Mudah Pantau Dana Sudah Masuk Rekening atau Belum, Cukup Pakai HP

2. Ketidaksesuaian Verifikasi Data

Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data penerima KJP Plus secara berkala. Jika dalam proses ini ditemukan ketidaksesuaian, seperti data yang tidak valid atau tidak lengkap, peserta mungkin tidak akan terdaftar sebagai penerima.

3. Batasan Aset

KJP Plus memiliki batasan terkait aset dan penghasilan. Jika terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu atau jika ada aset yang dianggap melebihi batas, maka kelayakan peserta didik atau calon penerima KJP Plus bisa dicabut.

4. Perubahan Status

Jika ada perubahan dalam status keluarga, seperti anggota keluarga yang baru saja bekerja sebagai PNS atau TNI/Polri, hal ini dapat mempengaruhi kelayakan calon penerima untuk menerima KJP Plus.

5. Keterlambatan Pembaruan Data

Terkadang, ada keterlambatan dalam pembaruan data di sistem DTKS dan KJP. Jika data calon penerima baru saja diperbarui, mungkin perlu waktu hingga sistem muncul status terbaru.

6. Kesalahan Administratif

Ada kemungkinan terjadi kesalahan administratif atau teknis dalam proses pendaftaran di sistem. Ini bisa termasuk kesalahan pengetikan atau penginputan data.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Dibuka, Bawa 4 Dokumen Ini Saat Mendaftar agar Tidak Tertolak!

Tindakan yang Dapat Dilakukan

1.Cek dengan Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan

Disarankan untuk menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status pendaftaran calon penerima

2.Ajukan Sanggahan

Jika calon penerima merasa telah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, dapat mengajukan sanggahan atau permohonan untuk peninjauan ulang.

3.Perbarui Data

Pastikan bahwa semua data yang diperlukan sudah diperbarui dan akurat di DTKS.

Baca Juga: Mau Daftar KJP PLUS tapi Tidak Terdaftar DTKS? Simak Penjelasan Ini Berikut Solusinya

Dengan memahami penyebab dan langkah-langkah yang dapat diambil, kini calon penerima dapat mencari solusi terkait masalah pendaftaran KJP Plus dengan mudah.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil