AYOJAKARTA.COM -- Jika peserta didik atau siswa ingin mendaftar KJP Plus tetapi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada beberapa hal yang perlu diketahui.
Sebagaimana diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga dari kalangan kurang mampu.
Bagi siswa atau peserta didik yang ingin menjadi penerima program bantuan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Status KJP Plus Dibatalkan, Ikuti Tutorial Ini Dapatkan Bansos Pendidikan
Berikut adalah informasi terkait beberapa hal yang dapat dipahami sebelum mendaftar jadi penerima KJP Plus.
Persyaratan Umum untuk Pendaftaran KJP Plus
1. Aktif di Satuan: Pastikan siswa terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta.
2. Bukti Domisili: Warga DKI Jakarta harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang dapat membuktikan domisili di Jakarta.
3. Masuk ke dalam penerima bansos: calon penerima harus memenuhi kriteria penerima bansos.
Baca Juga: 7 Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus Januari 2025 untuk Dapat Penjelasan Lengkap
Persyaratan Khusus
1. terdaftar dtks: calon penerima harus masuk “PENETAPAN” DTKS
2. ditetapkan di SK Dinas Sosial: calon penerima terdaftar di SK Dinas Sosial terutama anak panti asuhan, disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas
Lantas, apakah jika calon penerima tidak terdaftar di dalam dtks bisa mengusulkan daftar KJP Plus?
Jika calon penerima KJP Plus tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka mereka tidak dapat mengusulkan pendaftaran KJP Plus.
Jadi, dua syarat khusus dan umum yang tercantum di atas harus terpenuhi, tidak bisa syarat umumnya saja sementara syarat khususnya tidak terpenuhi.
Solusi Jika Tidak Terdaftar di DTKS
Bagi yang tidak terdaftar di DTKS, calon penerima bisa:
Baca Juga: Penting! Ketahui STATUS DTKS sebelum Daftar KJP Plus Tahap 1 2025, Ini Syarat Lolos Verifikasi
- Menghubungi pihak kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi tentang cara mendaftar atau memperbarui data ke DTKS.
KJP Plus bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan pendidikan.
Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.***

Share this article
Jika peserta didik atau siswa ingin mendaftar KJP Plus tetapi tidak terdaftar dalam DDTKS ada beberapa hal yang perlu diketahui.