Pendaftaran KJP Plus 2025 Dibuka, Bawa 4 Dokumen Ini Saat Mendaftar agar Tidak Tertolak!

Struktur bantuan KJP Plus 2025 dirancang secara detail dengan mempertimbangkan berbagai jenjang dan jenis sekolah.

Struktur bantuan KJP Plus 2025 dirancang secara detail dengan mempertimbangkan berbagai jenjang dan jenis sekolah.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025.

Periode pendaftaran relatif singkat yaitu 13-24 Januari 2025. Dilanjutkan proses verifikasi dan unggah SPTJM pada 15-26 Januari 2025.

Program ini masih berpegang teguh pada Pergub Nomor 110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.

Merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya yaitu Pergub Nomor 90 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018.

Persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi batasan usia 6-21 tahun tanpa toleransi (peserta di atas 21 tahun akan otomatis tertolak sistem).

Selain itu, terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan DKI Jakarta dan tercatat dalam database Dapodik.

Syarat lainnya harus memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta, serta yang terpenting adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tembus 1,5 Juta per Bulan Tiap Siswa, Begini Cara Mendapatkannya!

Selain itu, program ini juga membuka kesempatan bagi anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan SK Kepala Dinas Sosial.

Struktur bantuan KJP Plus 2025 dirancang secara detail dengan mempertimbangkan berbagai jenjang dan jenis sekolah.

Untuk sekolah negeri, biaya personal bulanan ditetapkan secara berjenjang, yaitu SD Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, PKBM Rp300.000, dan LKP Rp800.000.

Sementara untuk sekolah swasta, selain mendapat biaya personal yang sama dengan sekolah negeri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Sistem, Kemenag RI Luncurkan Program PPG Model Baru Februari 2025

Mereka juga menerima tambahan bantuan SPP bulanan yang bervariasi, yaitu SD Rp130.000, SMP Rp170.000, SMA Rp290.000, dan SMK Rp240.000.

Khusus untuk sekolah madrasah swasta peserta PPDB bersama, sistem klastering diterapkan dengan bantuan SPP yang lebih tinggi.

Untuk SMP mulai dari Rp225.000 (klaster 1), Rp350.000 (klaster 2), hingga Rp623.705 (klaster 3).

SMA dan SMK swasta juga mengikuti sistem klaster dengan besaran bantuan SPP yang sama, klaster 1 Rp620.000, klaster Rp920.000, dan klaster 3 mencapai Rp1.100.000.

Pembedaan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengakomodasi variasi biaya pendidikan di berbagai jenis sekolah.

Proses verifikasi kelayakan penerima KJP Plus menerapkan sistem yang sangat ketat dan berlapis.

Tahap pertama adalah verifikasi DTKS yang menjadi syarat mutlak, jika tanpa terdaftar di DTKS, maka pendaftaran otomatis ditolak.

Selanjutnya, verifikasi dokumen yang mencakup:

- Surat permohonan kepada Gubernur,

- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi KTP

Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Disertakan Siswa! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair

Aspek kedisiplinan siswa juga menjadi pertimbangan penting, termasuk kehadiran dan ketaatan pada peraturan sekolah.

Yang menarik, terdapat kriteria eliminasi yang sangat spesifik.

1. Dalam satu Kartu Keluarga tidak boleh ada anggota yang berstatus ASN/TNI/anggota DPR/pegawai BUMN/BUMD.

2. Tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, tidak boleh memiliki aset dengan NJOP di atas 1 miliar, dan.

3. Tidak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter (khusus untuk air isi ulang tidak termasuk dalam kriteria ini).

Proses pendaftaran dilakukan melalui platform Jack EDU dengan alur yang sistematis.

- Operator sekolah melakukan pendaftaran awal

- Sistem melakukan pemadanan dengan DTKS

- Dilanjutkan verifikasi sekolah

- Akhirnya persetujuan kepala sekolah.

Setiap tahap memiliki mekanisme kontrol, termasuk kemungkinan pembatalan status jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk menganulir status verifikasi jika diperlukan, dan proses diakhiri dengan pengunggahan SPTJM yang bersifat final dan tidak dapat diubah.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.