AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025.
Periode pendaftaran relatif singkat yaitu 13-24 Januari 2025. Dilanjutkan proses verifikasi dan unggah SPTJM pada 15-26 Januari 2025.
Program ini masih berpegang teguh pada Pergub Nomor 110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.
Merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya yaitu Pergub Nomor 90 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018.
Persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi batasan usia 6-21 tahun tanpa toleransi (peserta di atas 21 tahun akan otomatis tertolak sistem).
Selain itu, terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan DKI Jakarta dan tercatat dalam database Dapodik.
Syarat lainnya harus memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta, serta yang terpenting adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tembus 1,5 Juta per Bulan Tiap Siswa, Begini Cara Mendapatkannya!
Selain itu, program ini juga membuka kesempatan bagi anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan SK Kepala Dinas Sosial.
Struktur bantuan KJP Plus 2025 dirancang secara detail dengan mempertimbangkan berbagai jenjang dan jenis sekolah.
Untuk sekolah negeri, biaya personal bulanan ditetapkan secara berjenjang, yaitu SD Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, PKBM Rp300.000, dan LKP Rp800.000.
Sementara untuk sekolah swasta, selain mendapat biaya personal yang sama dengan sekolah negeri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Sistem, Kemenag RI Luncurkan Program PPG Model Baru Februari 2025
Mereka juga menerima tambahan bantuan SPP bulanan yang bervariasi, yaitu SD Rp130.000, SMP Rp170.000, SMA Rp290.000, dan SMK Rp240.000.
Khusus untuk sekolah madrasah swasta peserta PPDB bersama, sistem klastering diterapkan dengan bantuan SPP yang lebih tinggi.
Untuk SMP mulai dari Rp225.000 (klaster 1), Rp350.000 (klaster 2), hingga Rp623.705 (klaster 3).
SMA dan SMK swasta juga mengikuti sistem klaster dengan besaran bantuan SPP yang sama, klaster 1 Rp620.000, klaster Rp920.000, dan klaster 3 mencapai Rp1.100.000.
Pembedaan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengakomodasi variasi biaya pendidikan di berbagai jenis sekolah.
Proses verifikasi kelayakan penerima KJP Plus menerapkan sistem yang sangat ketat dan berlapis.
Tahap pertama adalah verifikasi DTKS yang menjadi syarat mutlak, jika tanpa terdaftar di DTKS, maka pendaftaran otomatis ditolak.
Selanjutnya, verifikasi dokumen yang mencakup:
- Surat permohonan kepada Gubernur,
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Disertakan Siswa! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair
Aspek kedisiplinan siswa juga menjadi pertimbangan penting, termasuk kehadiran dan ketaatan pada peraturan sekolah.
Yang menarik, terdapat kriteria eliminasi yang sangat spesifik.
1. Dalam satu Kartu Keluarga tidak boleh ada anggota yang berstatus ASN/TNI/anggota DPR/pegawai BUMN/BUMD.
2. Tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, tidak boleh memiliki aset dengan NJOP di atas 1 miliar, dan.
3. Tidak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter (khusus untuk air isi ulang tidak termasuk dalam kriteria ini).
Proses pendaftaran dilakukan melalui platform Jack EDU dengan alur yang sistematis.
- Operator sekolah melakukan pendaftaran awal
- Sistem melakukan pemadanan dengan DTKS
- Dilanjutkan verifikasi sekolah
- Akhirnya persetujuan kepala sekolah.
Setiap tahap memiliki mekanisme kontrol, termasuk kemungkinan pembatalan status jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data.
Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk menganulir status verifikasi jika diperlukan, dan proses diakhiri dengan pengunggahan SPTJM yang bersifat final dan tidak dapat diubah.

Share this article
Struktur bantuan KJP Plus 2025 dirancang secara detail dengan mempertimbangkan berbagai jenjang dan jenis sekolah.