AYOJAKARTA.COM - Kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di Indonesia masih terus dalam penyelidikan.
Kasus gagal ginjal akut misterius ini banyak menyerang balita dan anak-anak.
Bahkan banyak pasien balita dan anak-anak yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi gagal ginjal akut misterius tersebut.
Pemerintah kemudian bergerak cepat dalam menangani kasus gagal ginjal akut msiterius yang banyak memakan korban jiwa anak-anak tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penelitian, pemerintah menemukan salah satu faktor penyebab gagal ginjal akut misterius tersebut adalah kandungan Etilon Glikol dan Dietilen Glikol yang biasanya digunakan sebagai pelarut dalam obat sirup.
Seperti yang kita tahu, obat berjenis sirup biasanya sering dikonsumsi oleh balita dan anak-anak.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, 17 Rumah Sakit Terdistribusi Fomepizole Penawar EG dan DEG
Namun beberapa merk obat ditemukan mengandung Etilon Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengumumkan 3 perusahaan farmasi yang terbukti melanggar prosedur standar keamanan dalam produksi obat.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT. Yarindo Farma, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma.
Baca Juga: PT Afi Farma Digeledah! Polisi Temukan Bukti Bahan Baku Obat EG dan DEG di Tiga Gudang
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada (10/11/22), BPOM kembali mengumumkan 2 nama baru dalam industri farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan dasar pelarut obat sirup.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito berdasarkan hasil uji bahan baku beserta bahan jadi dari dua perusahaan tersebut.
Kedua perusahaan industri farmasi yang melanggar ketentuan bahan baku pelarut dalam obat sirup tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca Juga: Kemenkes Sebut BPOM Punya Wewenang Besar Pengecekkan Etilon Glikol dan Dietilon Glikol pada Obat
Penny K. Lukito menuturkan bahwa kandungan Etilon Glikol dan Dietilon Glikol yang digunakan oleh kedua industri farmasi tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian untuk produk obat yang sudah jadi, penggunaan Etilon Glikol dan Dietilon Glikol melebihi ambang batas aman.
Atas penemuan dari hasil penelitian laboratorium tersebut, Badan POM kemudian melakukan tindakan cepat yakni dengan cara menarik peredaran obat sirup dari seluruh pedagang di Indonesia.
Tidak hanya itu BPOM juga melakukan pemusnahan batch produk yang terbukti mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Berikut pernyataan dari Kepala BPOM Penny K. Lukito saat mengumukan dua perusahaan farmasi yang terbukti melanggar standar keamanan dalam produksi obat.
“Ada 2 industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma cemaran EG dan DEG nya dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi bahan ini melebihi ambang batas aman” ujar Penny K. Lukito.
“Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut Badan POM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari seluruh Indonesia dan pemusnahan bahannya terhadap semua produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman” imbuhnya.***