Sehat

Catat! Daftar 7 Obat Sirup yang Dilarang Beredar dari 3 Industri Farmasi

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 08 Nov 2022, 11:16 WIB
Catat! Daftar 7 Obat Sirup yang Dilarang Beredar dari 3 Industri Farmasi

AYOJAKARTA.COMKemenkes dan BPOM telah hampir sampai di penghujung penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk obat sirup dari tiga industri farmasi menjadi dugaan kuat faktor penyebab terbesar kasus gagal ginjal akut.

Kemenkes telah menetapkan sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Baru 69 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

BPOM juga telah mencabut izin edar obat sirup produksi tiga industri farmasi yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Telah menemukan perusahaan atau produsen produk farmasi yang memproduksi sejumlah sirup dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar ED dan DEG yang jauh melebihi batas aman," ujar Penny K. Lukito dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan hasil investigasi tersebut BPOM melakukan penindakan sanksi administratif kepada tiga industri farmasi terkait.

Baca Juga: Hobi Vaping? Waspada Temuan Cemaran Etilen Glikol pada Vape Seperti Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Diantaranya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dikutip dari Instagram @bpom_ri.

Daftar produk obat sirup yang dilarang beredar diantaranya sebagai berikut.

1. Flurin DMP Sirup,PT Yarindo
Farmatama Unibebi Demam Sirup, PT 2. Universal Pharmaceutical Industries
3. Unibebi Demam Drops, PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Cough Sirup, PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Paracetamol Drops, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
7. Vipcol Sirup, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

Baca Juga: Temuan Baru BPOM, Produk Obat Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran Berbahaya, Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

BPOM menetapkan sanksi administrasi dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan oral ketiga industri farmasi tersebut.

Dalam hal ini BPOM memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup.

Kemudian ketiga industri farmasi diminta mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua obat sirup.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Pasang Police Line pada Sejumlah Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak

Produk obat sirup juga dilakukan penarikan dari peredarannya serta dimusnahkan semua persediaan (stok).

BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasn terhadap produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut.

Selain itu juga, BPOM menghimbau kepada pelaku usaha agar konsisten menerapkan CPOB dan memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris