AYOJAKARTA.COM - Banyak masyarakat masih bingung bagaimana cara memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi penerima bantuan iuran (PBI JK).
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk peserta PBI JK melakukan pengecekan secara mendiri.
Terlebih, beberapa perserta status PBI JKnya sempat dinonaktifkan dan kini kabarnya sudah diaktifkan kembali oleh BPJS.
Pengecekan status aktif atau tidaknya kepesertaan kini semakin mudah.
Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerima bisa mengetahui apakah BPJS PBI JK sudah aktif atau belum.
Program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) ini adalah skema bantuan dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh negara.
Karena datanya diperbarui secara berkala, status kepesertaan bisa saja berubah.
Oleh sebab itu, penting untuk rutin mengecek agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Berikut cara cek BPJS PBI JK hanya dengan NIK, terdapat dua cara yaitu:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
- Pilih “Peserta”
- Status kepesertaan akan langsung muncul, termasuk jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI)
2. Melalui Chatbot BPJS Kesehatan PANDAWA
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp di 08118165165
- Ikuti instruksi untuk pengecekan status peserta
Jika status peserta non aktif, peneirma bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan KK.
Peserta bisa langsung menanyakan sebab mengapa kepesertaan PBI JK belum aktif dan nantinya akan langsung dibantu oleh pegawai BPJS.
Peserta juga bisa mendatangi Dinsos untuk meminta klarifikasi dan reaktivasi dengan surat keterangan layak dari kelurahan.
Kenapa Status PBI JK Bisa Nonaktif?
Status kepesertaan PBI JK bisa berubah menjadi tidak aktif karena beberapa beberapa hal, antara lain:
1. Adanya perubahan data sosial ekonomi berdasarkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Perpindahan segmen kepesertaan
3. Data kependudukan yang tidak sinkron.***